
Pemerintah Korea Selatan tdk boleh menutup mata dan membiarkan provokasi yang dilakukan talbukja, pembelot Korea Utara yg sekarang menetap di Korea Selatan.
Korea Selatan sbg negara yg menampung kelompok talbukja punya kewajiban moral dan politik utk menghentikan provokasi itu.
Provokasi talbukja ini menciptakan ketegangan baru di Semenanjung dlm bbrp hari terakhir. Membuat niat dan itikad Korea Selatan utk perdamaian jd patut dan pantas dipertanyakan.
Sebagai host country, Korea Selatan terikat pada Draf Artikel Tanggung Jawab Negara untuk Aksi Pelanggaran Internasional atau Draft Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts yang diadopsi Komisi Hukum Internasional PBB atau UN International Law Commission (ILC) tahun 2001.
Talbukja adlh terminologi yg digunakan Korea Utara utk org yg melarikan diri dari negeri itu.
Di tahun 2005 Kementerian Unifikasi di Korea Selatan memperkenalkan istilah saeteomin yg secara harafiah berarti orang tanah baru. Belakangan diperkenalkan istilah bukhanitaljumin.
*Teguh Santosa*
Sekjen Perhimpunan Persahabatan Indonesia-Korea