Provokasi Talbukja

PANMUNJOM, SOUTH KOREA – APRIL 27: North Korean Leader Kim Jong Un (L) and South Korean President Moon Jae-in (R) shake hands over the military demarcation line upon meeting for the Inter-Korean Summit on April 27, 2018 in Panmunjom, South Korea. Kim and Moon meet at the border today for the third-ever inter-Korean summit talks after the 1945 division of the peninsula, and first since 2007 between then President Roh Moo-hyun of South Korea and Leader Kim Jong-il of North Korea. (Photo by Korea Summit Press Pool/Getty Images)

Pemerintah Korea Selatan tdk boleh menutup mata dan membiarkan provokasi yang dilakukan talbukja, pembelot Korea Utara yg sekarang menetap di Korea Selatan.

Korea Selatan sbg negara yg menampung kelompok talbukja punya kewajiban moral dan politik utk menghentikan provokasi itu.

Provokasi talbukja ini menciptakan ketegangan baru di Semenanjung dlm bbrp hari terakhir. Membuat niat dan itikad Korea Selatan utk perdamaian jd patut dan pantas dipertanyakan.

Sebagai host country, Korea Selatan terikat pada Draf Artikel Tanggung Jawab Negara untuk Aksi Pelanggaran Internasional atau Draft Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts yang diadopsi Komisi Hukum Internasional PBB atau UN International Law Commission (ILC) tahun 2001.

Talbukja adlh terminologi yg digunakan Korea Utara utk org yg melarikan diri dari negeri itu.

Di tahun 2005 Kementerian Unifikasi di Korea Selatan memperkenalkan istilah saeteomin yg secara harafiah berarti orang tanah baru. Belakangan diperkenalkan istilah bukhanitaljumin.

*Teguh Santosa*
Sekjen Perhimpunan Persahabatan Indonesia-Korea

Published by

TeguhTimur

Born in Medan, lives in Jakarta, loves Indonesia.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s