Penetapan Menteri Negara Pemuda dan Olahgara Andi Alifian Mallarangeng sebagai tersangka kasus proyek Hambalang bukan sebuah prestasi.
Apabila sudah menemukan dua alat bukti keterlibatan Andi Mallarangeng dalam kasus korupsi proyek senilai Rp 2,5 triliun itu, Abraham Samad Cs memang harus menetapkannya sebagai tersangka.
“Kewajiban KPK memang untuk menelusuri semua kasus korupsi besar yang menyangkut penguasa. Jadi penetapan AM sebagai tersangka bukan prestasi,” ujar dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Jakarta, Teguh Santosa, pagi ini (Jumat, 7/12).
Teguh membandingkan kewajiban KPK itu dengan kewajiban pemerintah menambah lapangan pekerjaan, misalnya. Kalau pemerintah berhasil menambah lapangan pekerjaan, itu hal biasa. Tapi sebaliknya, kalau setelah berkuasa lama lapangan pekerjaan tidak bertambah, malah menurun, itu berarti pemerintah bermasalah.
Teguh di sisi lain menyayangkan sikap lembaga antirasuah itu yang plintat-plintut dalam menangani megaskandal dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century. Sampai saat ini KPK belum juga menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk dua mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya dan Siti Ch. Fadjriyah yang sudah dinyatakan pantas jadi tersangka.
Akhir pekan lalu KPK beralasan Sprindik belum diketik karena penyidik KPK dari unsur Polri ditarik. Sekarang, alasannya adalah kesibukan menyambut Hari Anti Korupsi.
Teguh juga mengatakan, penetapan AM sebagai tersangka yang baru diketahui publik kemarin memperkuat dugaan bahwa ada permainan politik tingkat tinggi di balik kasus ini.