
MASIH soal pertikaian politik antara Gus Dur dan lawan-lawan politiknya di DPR yang nota bene adalah orang-orang yang dua tahun lalu mengatrolnya naik ke kursi RI-1.
Orang-orang ini sedang merancang sebuah Sidang Istimewa. Agenda utama SI ketiga dalam sejarah republik ini (yang pertama tahun 1966, dan kedua tahun 1998) adalah pertanggungjawaban Gus Dur sebagai presiden.
Sampai kemarin belum jelas juga apa yang dimaksud dengan pertanggungjawaban dalam hal ini, serta materi apa yang harus dipertanggungjawabkan Gus Dur dalam SI yang akan digelar 1 Agustus 2001. Sudah dua kali kubu Gus Dur meminta ketegasan soal ini. Permintaan pertama disampaikan dalam rapat kordinasi pimpinan MPR hari Kamis lalu (31/5) oleh Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa MPR KH Yusuf Muhammad. Kala itu rapat pimpinan MPR berjanji akan menanyakan kembali materi ini kepada DPR yang mengajukan usulan SI.
Permintaan kedua soal itu disampaikan sehari setelahnya, Jumat (1/6). Adalah anggota PAH I BP MPR Ali Masykur Musa yang menagih janji pimpinan MPR. Bukannya dijawab, anggota PAH I BP MPR lainnya Patrialis Akbar menolak membahas pertanyaan Ali. Bukan saatnya, tolak Patrialis.
Sementara itu Kamis malam (31/5) dalam talk show eksklusif yang dipandu Garin Nugroho dan Usi Kerundeng di Istana Negara, Gus Dur kembali menegaskan sikapnya. Pertanggungjawaban presiden hanya dilakukan dalam SU MPR di akhir masa jabatan presiden. Tidak ada SI untuk menjatuhkan kekuasaan presiden, kata Gus Dur.
Bagi kubu Gus Dur, sejak awal DPR telah melakukan kesalahan fundamental. Diawali dari pembentukan Pansus Buloggate dan Bruneigate yang tidak sesuai dengan Tata Tertib DPR. Kemudian, rekomendasi Pansus BB yang disimsalabim menjadi dokumen sakti memorandum I. Menyusul kemudian memorandum II yang materinya keluar dari konteks memorandum sebelumnya.
Setelah memutuskan untuk melanjutkan konflik politik ini ke babak SI pun DPR masih melakukan kesalahan. Dalam surat yang ditujukan kepada MPR, tidak dijelaskan materi apa yang akan dibahas dalam SI.
Begitulah. Tap MPR 3/1978 bagi kubu Gus Dur sudah diselewengkan bulat-bulat. Itu kira-kira yang diartikan Gus Dur sebagai tindakan inkonstitusional dari parlemen.
Nah, kalau DPR dan/atau MPR bertahan dengan keputusannya, bukan tidak mungkin Gus Dur akan benar-benar mengeluarkan dekrit pembubaran DPR seperti yang belakangan ini santer terdengar.
Bagaimana ini? Maksudnya, bagaimana menyelesaikan konflik politik yang bawa-bawa diktum hukum ini.
Sabtu kemarin (1/6) orang yang berada di balik tafsir hukum Gus Dur dalam menghadapi lawannya, Harun Al Rasyid kembali memaparkan logika hukumnya. Kali ini Harun yang baru saja mengundurkan diri dari posisi penasehat hukum Gus Dur itu dihadapi pakar hukum Jimmly Ashidiqie. Berikut laporan Teguh Santosa.
Gus Dur Sedang Berwacana
Berlangsung kurang dari sedetik. Sembari mendoyongkan tubuh sedikit ke depan, Jimmly Ashidiqie melipat kedua tangannya. Kemudian, meletakkannya di atas meja bundar bertaplak putih di depannya. Kedua kakinya terbuka dan bergoyang dengan irama tidak beraturan. Mulut Jimmly berada hanya sejengkal dari muncung microphone hitam. Dari mulutnya yang terbuka perlahan, kelihatan Jimmly hendak mengucapkan sesuatu. Tapi suaranya tak jadi keluar. Bersamaan dengan mulutnya yang mengatup, Jimmly menarik kembali badannya ke belakang, menyender pada sandaran kursi. Kedua tangannya pun diurai. Yang kiri diletakkan di atas pahanya. Yang kanan memegang gagang microphone. Jari telunjuk tangan kanan itu mengacung ke atas. Masih siap-siap.
Di depan Jimmly duduk bekas penasehat hukum Presiden Gus Dur, Harun Al Rasyid. Tadinya Jimmly mengira Harun sudah menyelesaikan pembicaraannya. Menyusul gerakan Harun menarik mulutnya menjauhi microphone, Jimmly menyorong mulutnya mendekati microphone.
Tapi, gerakan Harun menarik lehernya ke belakang hanya berlangsung kurang dari sedetik. Sangat tiba-tiba, badannya kembali maju merapat meja. Belum lagi mulutnya mencapai jarak tepat relatif dari microphone, Harun sudah mengeluarkan suara. Itulah sebabnya mengapa Jimmly mengurungkan niat, walau mulut Jimmly yang lebih dahulu nyamperin microphone.
Sambil setengah selonjoran Jimmly mendengarkan argumentasi Harun yang juga bekas gurunya. Kata Harun, tidak ditemukan aturan dalam UUD 1945 yang menyebut MPR dapat menggelar SI untuk meminta pertanggungjawaban presiden dan menurunkannya. Hal itu justru terdapat di dalam Tap MPR 3/1978 secara terpisah, yakni dalam pasal empat, lima dan tujuh.
Karena berada di bawah UUD 1945, Tap MPR 3/1978 bukan dasar hukum yang cukup kuat untuk menjatuhkan Gus Dur kali ini. Bila lawan-lawan politik Gus Dur menggelar SI untuk meminta pertanggungjawaban, tindakan Gus Dur mengeluarkan dekrit pembubaran DPR tidak dapat disalahkan. Nyatanya, DPR sudah inkonstitusional. Dan Gus Dur pun punya alasan kuat tidak memenuhi undangan SI.
Harun selesai, Jimmly tertawa. Kursinya diputar menghadap peserta diskusi. Badannya ditegakkan dengan bantuan tangan kirinya yang menekan alas kursi. Tangan kanannya menunjuk-nunjuk ke arah Harun. Jimmly terus ketawa. Peserta ikut tertawa.
“Setahu saya, dalam sumpah jabatan, Gus Dur juga bersumpah akan menjalankan seluruh aturan perundangan dengan lurus. Termasuk Tap MPR itu. Mengapa Pak Harun hanya menyebut UUD 1945 saja,” katanya masih tertawa.
Kata feeling Jimmly, Gus Dur sedang berwacana. Dan wacana yang dikembangkannya itu adalah bagian yang harus dimenangkan. Maka, Gus Dur ngotot. “Tapi percayalah Anda semua, kalau akhirnya Gus Dur jatuh, dia hanya akan bilang, gitu aja kok repot-repot. Dulu saya juga tidak mau jadi presiden kok. Kan ini kerjaan Porors Tengah,” sambung Jimmly. Kakinya disilangkan. Yang kanan menimpa yang kiri. Kursinya diputar, kembali menghadap Harun.
Moderator diskusi Ichsanuddin Noorsy, yang duduk diantara mereka berdua, kembali memberi kesempatan pada Harun. Jimmly merapatkan badannya ke meja. Walau sebagian besar pernyataan Harun sudah sering diutarakan, namun Jimmly tetap saja sibuk mencatat. Beberapa lembar kertas putih di tangannya di bolak-balik. Ketika Harun selesai, Jimmly menegakkan kepalanya.
Kali ini Jimmly mengatakan ada baiknya perdebatan tafsir hukum tata negara yang sedang terjadi dibiarkan terus bergulir sampai tahun 2004. Nggak usah dihentikan, sampai menghasilkan konstitusi yang sempurna.
Sebelum diskusi berakhir Jimmly menyimpulkan sikapnya. Bila MPR bermaksud meminta pertanggungjawaban dan menjatuhkan Gus Dur, lakukanlah dengan sopan. “Jangan memvonis Gus Dur melanggar GBHN. Cukup dengan alasan tidak mampu menjalankan pemerintahan. Yang ini buktinya kuat,” Jimmly melirik catatannya.
Kata Jimmly ada dua hal yang bisa dilakukan Gus Dur. Pertama memenuhi undangan SI, dan total play dengan semua logika politik dan hukum yang dimilikinya. Setelah selesai, Gus Dur bisa bilang, dengan ini saya mengundurkan diri. Atau mengabaikan sama sekali undangan SI itu. Toh, hasilnya akan sama saja.
Peserta diskusi tepuk tangan. Beberapa suit-suit. Jimmly membereskan catatannya. Berdiri dan menghampiri Harun, sambil mengulurkan tangan. Pecahlah tawa mereka. Ntah basa basi, ntah tidak.
Main Catur Lawan Komputer
Jimmly Ashidiqie yang kelahiran Palembang 17 April 1956 ini mengaku punya hobi yang biasa-biasa saja. Main catur. Yang agak luar biasa, Alumni FH UI yang pernah mengikuti program sandwich di Universitas Leiden Belanda ini jarang bertanding dengan sesama manusia. Jadi selama ini main catur dengan siapa? Dengan komputer, jawabnya.
Nah, karena sering caturan ngelawan komputer inilah, ayah empat anak dari satu istri ini bisa membaca bagaimana strategi di dalam kepala Gus Dur yang pernah jadi seniornya di lembaga penelitian LP3ES. Gampang kok membaca Gus Dur menggerakan bidak demi bidak yang dimilikinya.(GUH)
Minta Izin Jadi Oposan
Dalam setiap epoch, yang namanya cendekia selalu dihadapkan pada pilihan gampang-gampang susah yang sulit. Lho? Maksudnya begini, cendekia sering menjadi aktor dibalik kesuksesan sebuah rejim. Tetapi, tidak jarang pula cendekia dimanfaatkan sebagai alat kekuasaan. Kira-kira menjadi alat melegitimasi kekuasaan rejim.
Nah, ketika Gus Dur meminta kesediannya menjadi anggota panitia konstitusi yang akan membahas pokok-pokok perubahan UUD 1945 untuk disampaikan kepada MPR, Jimmly Ashidiqie dengan tegas menolak. “Saya kira Gus Dur sengaja hendak mengumpulkan cendekia demi kepentingan kekuasaannya. Dan itu bagian dari membangun hegemoni negara. Saya tahu itu, maka saya tolak,” jelasnya.
Dengan logika yang sama, Jimmly harusnya juga menghitung pembentukan ICMI lebih dari sepuluh tahun lalu. Kelompok cendekia muslim yang dihimpun pemerintah Orde Baru itu juga digunakan untuk melegitimasi keabsahan kekuasaan negara versi Jenderal Besar Soeharto dan merebut simpati orang Islam.(GUH)
One thought on “Sidang Istimewa Atau Dekrit”