Sulit untuk dipercaya. Jauh sebelum DPR RI membentuk Panitia Khusus untuk mengusut skandal Bank Century, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan rekayasa bailout Bank Century sebagai kasus yang harus dibongkar karena berindikasi tindak pidana korupsi.
Tetapi apa daya, sampai hari ini, sikap KPK terhadap kasus itu bagai kerupuk diguyur hujan, melempem.
“KPK terkesan lambat, mengulur-ulur waktu, dan berbelit-belit dalam menyelidiki dan menyidik skandal Bank Century. Seolah hasil audit investigasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), yang menurut sejumlah pakar hukum pidana korupsi sudah court ready, tidak ada gunanya,” ujar Adhie Massardi yang siang ini (Selasa 2/2) bersama sejumlah aktivis Gerakan Indonesia Bersih (GIB) mendatangi gedung KPK. Padahal, Adhie mengingatkan, masyarakat memiliki harapan yang begitu besar pada KPK dan menganggap lembaga ini sebagai satu-satunya lembaga penegak hukum yang sanggup memberantas korupsi.
Adhie mengingatkan, bahkan Gus Dur yang sedang terbaring sakit pun mau meninggalkan RSCM untuk memberikan dukungan langsung kepada KPK beberapa bulan lalu, ketika KPK sedang dikriminalisasi. Tadinya, dukungan yang diberikan Gus Dur dan anggota masyarakat itu diiringi harapan agar setelah kasus “cicak lawan buaya” selesai, KPK bisa segera fokus mengusut tuntas superskandal dana talangan Bank Century, yang melibatkan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Tetapi begitulah. Sejauh ini, KPK tampaknya ingkar janji.
Menurut Adhie Massardi dan aktivis GIB lainnya, setidaknya ada tujuh resep manjur untuk membuktikan bahwa KPK tidak sedang mengkhianati rakyat yang ingin agar skandal bernilai Rp 6,7 triliun itu diungkap. Ketujuh resep itu adalah sebagai berikut:
Pertama, segera meningkatkan status penanganan skandal BC dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kedua, segera memanggil pejabat negara yang patut diduga paling bertanggungjawab dalam skandal bailout Bank Century, yaitu mantan Gubernur BI Boediono dan mantan Ketua KSSK Sri Mulyani.
Ketiga, segera meminta Ketua KPK untuk mengundurkan diri, dan melakukan pemilihan Ketua KPK baru, mengingat Ketua KPK yang sekarang, Tumpak Hatorangan Panggabean, adalah “orang pemerintah”, yang memiliki conflict of interest mengingat orang-orang yang diduga melakukan rekayasa bailout Bank Century adalah para pejabat pemerintah yang masih aktif.
Keempat, segera mencekal (cegah-tangkal) dan tidak memberi kesempatan untuk mempengaruhi, serta menolak kehadiran maupun berkomunikasi dengan seluruh jajaran KPK di semua tingkatan: “mantan pimpinan KPK” yang secara terbuka telah membela orang-orang yang patut dapat diduga terlibat dalam skandal bailout Bank Century.
Kelima, segera berkoordinasi dan meminta seluruh dokumen hasil penyelidikan Pansus Hak Angket Bank Century, serta dokumen lain yang diperlukan, baik dari BPK maupun PPATK.
Keenam, segera memeriksa berbagai indikasi penyimpangan tindak pidana yang patut diduga telah dilakukan oleh sejumlah pejabat BI, dan terakhir, segera memanggil mantan Kabareskrim, Komjen Susno Duadji, terkait hasil penyelidikan skandal Bank Century yang telah dilakukan yang bersangkutan, yang menyatakan “terjadi perbuatan melanggar hukum yang dilakukan KSSK”.
