Tiga lembaga, pemerintah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPR diminta agar mengatasi segala aturan yang menghambat proses pengusutan skandal dana talangan Bank Century yang melibatkan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Belakangan ini, ada kesan ketiga lembaga tersebut menggunakan aturan dan hukum untuk melindungi praktik korupsi.
Misalnya, sebut aktivis Gerakan Indonesia Baru (GIB) Adhie Massardi, upaya Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka aliran dana bailout Bank Century telah dihadang dengan aturan kerahasiaan bank.
“Padahal untuk kepentingan pengusutan kasus Tommy Soeharto dan Bank Paribas yang lalu, dengan kerugian negara “hanya” beberapa ratusan miliar rupiah, pemerintah dan PPATK tidak pernah menggubris aturan hukum yang sama,” ujar Adhie.
Direktur Sosial Politik Komite Kebijakan Publik (KKP) ini juga menyoroti berbagai modus yang dilakukan untuk mengalihkan perhatian publik dari skandal bernilai Rp 6,7 triliun ini. Sejumlah isu, termasuk yang berasal dari KPK, sebut Adhie, senantiasa dimunculkan untuk mengalihkan perhatian publik. Partai dan anggota Pansus Centurygate yang kritis juga ditekan dengan berbagai cara.
