ARTIKEL ini dikutip dari buku “Human Rights Violation by The United States of America” yang dikeluarkan pada 2007 oleh Departemen HAM—Kementerian Politik Luar Negeri, Iran. Ini merupakan buku pertama yang ditulis mengenai pelanggaran HAM berat oleh AS yang terang-terangan berdasarkan sumber-sumber dari berbagai lembaga internasional. Buku ini menggunakan lebih dari 117 referensi sebagai sumber data dan informasi tentang pelanggaran HAM yang dilakukan oleh AS.
Ketaatan, promosi dan perlindungan HAM berdasarkan penghormatan pada perbedaan budaya dalam kerangka universalitas merupakan salah satu pilar kehidupan modern saat ini, yang ditandai dengan globalisasi yang sedang tumbuh. Negara-negara bertanggung-jawab dalam domain HAM berdasarkan kenyataan mereka memiliki instrumen-instrumen kekuatan yang diperlukan untuk memberi arah dan efektualitas kepada kekuatan aktif globalisasi. Karena itu, perangai HAM para pemain yang lebih berpengaruh di dunia memiliki dampak besar pada semua aspek kehidupan modern, termasuk penetapan standar dan aplikasi HAM di dunia.
Human Rights Violation by the United States of America
Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran, Musim Semi 2007
94 halaman
Direview oleh Hamid Sultan Saleki (Atase Pres Kedubes Iran di Jakarta)
Jelas, pelanggaran hak-hak sipil dan politik oleh Pemerintahan AS terhadap mereka yang ada di dunia dalam apa yang disebut “perang terhadap teror” tak dapat disamakan dengan pelanggaran HAM oleh sebuah pemerintahan kecil dalam wilayah yang kecil. Situasi yang mengerikan di tempat-tempat seperti Tanjung Guantanamo dan Bagram dan kisah-kisah tentang pusat-pusat penahanan rahasia di seluruh dunia akan berdampak negatif terhadap struktur konsep hukum internasional tentang HAM dan penerapannya di dunia. Lebih parah lagi, itu akan digunakan sebagai rujukan oleh pihak lain, menemukan interpretasi negatif atas ketentuan hukum internasional terhadap HAM di dalam kultur unilateralisme yang sedang tumbuh.
Sejak April 2004, ketika potret pertama muncul mengenai personel militar AS menghina, menyiksa, dan juga memperlakukan dengan buruk tahanan di penjara Abu Ghuraib di Irak, pemerintahan AS berulangkali mencoba memotret pelanggaran HAM itu sebagai insiden yang terpisah, kerja segelintir tentara yang buruk yang bertindak tanpa perinta. Kenyataannya, satu-satunya aspek pengecualian dari pelanggaran di Abu Ghuraib adalah potret. Tetapi kenyataannya pola pelanggaran ini tidak berasal dari aksi beberapa tentara yang melanggar hukum. Kejadian itu berasal dari keputusan yang dibuat oleh Pemerintahann AS untuk membelokkan, mengabaikan, atau mengesampingkan hukum. Kebijakan administrasi yang menciptakan iklim Abu Ghuraib dalam tiga cara fundamental pengelakkan dari hukum intenasional, menerapkan metode interogasi yang bersifat memaksa dan pendekatan “tidak melihat kejahatan, tidak mendengar kejahatan” pemerintahan Bush.
Kendati fakta bahwa AS telah meratifikasi Konvensi PBB yang menentang penyiksaan dan Konvensi Ketiga dan Keempat Geneva, dan bahwa Pemerintahan AS telah mengakui bahwa perjanjian-perjanjian dimaksud mengikat dalam perang untuk pembebasan Irak, terlihat bahwa Pemerintahan Bush mengklaim para tahanan yang diambil dari Abu Ghuraib tidak digolongkan sebagai tahanan perang di bawah hukum internasional. Bagaimanapun, dalam jawaban, beberapa ahli hukum telah mengungkapkan bahwa AS dapat diwajibkan untuk mengadili beberapa prajuritnya untuk kejahatan perang dan dibawah Konvensi Ketiga dan Keempat, tahanan perang orang sipil yang ditahan dalam suatu perang tak dapat diperlakukan dalam perangai yang merendahkan, dan pelanggaran dalam seksi itu adalah “pelanggaran berat”.
Sejak kejatuhan pemerintahan Taliban di Afganistan, pasukan pimpinan AS telah menangkap dan menahan ribuan orang Afghanistan dan warga negara asing lain di seluruh Afghanistan. Fasilitas penahanan AS yang utama di Afghanistan adalah di pangkalan udara Bagram. CIA juga menahan tahanan yang tak jelas jumlahnya, di pangkalan udara Bagram dan lokasi lain di Afghanistan, termasuk di Kabul. Ada banyak laporan tentang pelanggaran hak asasi manusia oleh personel militer dan intelijen AS di Afghanistan.
Menurut Human Rights Watch, personel militer dan intelijen AS di Afghanistan melakukan sistem interogasi yang meliputi penggunaan deprivasi tidur, deprivasi indera, dan memaksa tahanan untuk duduk atau berdiri dalam posisi yang menyakitkan untuk periode waktu yang lama.. Dalam hal ini, AS telah gagal memberi penjelasan yang cukup atas tuduhan perlakukan buruk terhadap tahanan oleh personel militar dan intelijen AS di Afghanistan.
Human Rights Committee telah mencatat dengan keprihatinan kekuarangan-kekurangan menyangkut kemerdekaan, ketidak-berpihakan, dan efektivitas investigasi menjadi tuduhan penyiksaan dan kekejian, perlakukan atau hukuman yang tidak manusiawi atau merendahkan yang ditimpakan oleh militer dan personel non militer AS atau pekerja kontrak, di fasilitas penahanan di Guantanmo, Afghanistan, Irak, dan lokasi di luar negeri lainnya, dan pada kasus-kasus kematian yang dicurigai di tempat tahanan di salah satu lokasi-lokasi ini. The Committee menyesal AS tidak memberikan informasi cukup menyangkut penuntutan yang dilontarkan, hukuman-hukuman dan reparasi yang dijamin buat korban.
Sejak 2002 Kamp Guantanamo telah menjalankan perannya sebagai penjara militer dan kamp interogasi dan menahan lebih dari 775 tahanan dari 44 negara dan kebanyakan orang-orang yang dicurigai oleh pemerintahan AS sebagai operatif Al-Qaeda dan Taliban; terlebih, penggunaaan Guantanmo sebagai penjara militer telah diserang oleh organisasi-organisasi hak asasi manusia dan para pengritik lain, yang mengutip laporan-laporan bahwa para tahanan telah disiksa atau diperlakukan secara kejam.
The Committee Against Torture (CAT) menyuarakan keprihatinannya atas laporan-laporan yang bisa dipercaya mengenai tindakan penyiksaan atau kekejian, tidak manusiawi dan perlakukan yang menghina atau hukuman yang dilakukan oleh anggota militer dan sipil tertentu di Afghanistan dan Irak. Juga menjadi keprihatinan bahwa investigasi dan penuntutan banyak kasus-kasus ini, termasuk suatu hasil dalam kematian tahanan, telah membawa pada hukuman yang lembut, termasuk sifat administratif atau kurang dari satu tahun penjara. Dalam hal ini, AS harus mengambil tindakan cepat untuk menghapus semua bentuk penyiksaan dan perlakukan buruk terhadap tahanan oleh personel militer dan sipil, di teritori mana saja dibawah juridiksinya, dan harus segera serta melakukan tidakan investigasi secara mendalam, menuntut semua yang bertanggung jawab bagi tindakan semacam itu, dan menjamin mereka dihukum secara wajar, menurut keseriusan kejahatan.
Jelas, AS telah secara eksplisit dan sistematik melanggar standar internastional menyangkut perlakukan manusiawi terhadap tahanan yang membawa pada keberatan yang dimunculkan oleh organisasi internasional inter alias Human Rights Commission and Committee Against Torture.
Jakarta, 4 Juli 2007
E-Mail: HRMC@MFA.Gov.IR
Telp: (9821) 22458604
Faks: (9821) 224588603
Buku ini akan diterbitkan oleh sebuah penerbit di Jakarta dalam edisi bahasa Indonesia dalam waktu dekat.
wah menarik juga, rupanya catatan dibalas dengan catatan
coba yg ini