Komnas HAM Minta TNI AL Ganti Rugi Kasus Penembakan Pasuruan

Pernyataan Komnas HAM tentang Penembakan terhadap Warga Sipil di Pasuruan

SEHUBUNGAN dengan terjadinya bentrokan antara warga sipil dan aparat marinir di Desa Alas Tlogo, Kec. Lekok, Kab. Pasuruan pada 30 Mei 2007, Komnas HAM telah membentuk Tim Pemantauan Peristiwa Pasuruan melalui SK Ketua Komnas HAM Nomor : 18/KOMNAS HAM/VI/2007 tanggal 4 Juni 2007.

Setelah mengkaji dan menganalisis dengan seksama semua temuan di lapangan, keterangan korban, saksi, laporan, dokumen yang relevan, serta berbagai informasi lainnya, maka Tim Pemantauan Peristiwa Pasuruan Komnas HAM menyimpulkan terjadinya pelanggaran HAM dalam peristiwa penembakan warga sipil yang dilakukan oleh marinir dalam bentuk perampasan hak hidup, perlakuan yang kejam dan tidak manusiawi, serta pelanggaran hak atas rasa aman.

Bentuk perbuatan (type of acts) pelanggaran HAM yang terjadi dalam peristiwa tersebut sebagai berikut:

a. Perampasan Hak Hidup
Penduduk sipil yang menjadi korban perampasan atas hak hidup sebagai akibat dari tindakan anggota marinir tercatat sebanyak 4 (empat) orang, yakni:
1. Mistin, 25 Tahun;
2. Dewi Khadijah, 20 tahun;
3. Sutam, 40 tahun;
4. Rohmat, 23 tahun.

Perampasan hak hidup ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang bersifat serius karena telah melanggar hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (nonderogable rights) sebagaimana dijamin di dalam kontitusi atau Undang-Undang Dasar 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik 1966 yang sudah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005.

b. Perlakuan Yang Kejam dan Tidak Manusiawi
Penduduk sipil yang menjadi korban perlakuan yang keji dan tidak manusiawi dalam bentuk luka-luka sebagai akibat dari terkena tembakan yang dilakukan oleh anggota marinir, setidak-tidaknya tercatat sebanyak 8 (delapan) orang, yakni:

1. Chairul, 3 tahun, luka tembak bagian dada;
2. Misdi, 42 tahun, luka pada bagian kaki kanan dan pinggul kanan;
3. Abdul Rohman, 30 tahun, luka tembak pada tangan kanan;
4. Nasum, 34 tahun, luka tembak di kaki kanan;
5. Satiran, 50 tahun, luka tembak pada bagian kepala belakang;
6. Hermanto, 22 tahun luka tembak di bagian pinggul
7. Tosan, 35 tahun, luka tembak bagian pelipis kanan;
8. Asmat, 40 tahun, luka terkena serpihan peluru di rahang (diketahui seminggu setelah peristiwa terjadi).

Perlakuan Yang Kejam dan Tidak Manusiawi merupakan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana tersebut di dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik 1966, Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia yang sudah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

c. Pelanggaran Hak Atas Rasa Aman
Penduduk sipil yang menjadi korban pelanggaran Hak atas Rasa Aman dalam bentuk pemukulan dengan popor senjata api dan penyanderaan di bawah todongan senjata api yang dilakukan aparat marinir, sekurang-kurangnya tercatat sebanyak 3 (tiga) tiga orang, yaitu:

1. Samad, dipukul dan disandera di bawah todongan senjata api;
2. Munaji, dipukul dan disandera di bawah todongan senjata api;
3. Saiful, disandera di bawah todongan senjata api.

Pelanggaran Hak Atas Rasa Aman merupakan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana tersebut di dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Berdasarkan kesimpulan tersebut di atas, Tim Pemantauan Peristiwa Pasuruan Komnas HAM menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:

a. Mendesak Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) untuk menangani kasus ini secara transparan dan obyektif guna meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para anggota marinir yang telah melakukan tindak pidana terhadap warga sipil di Desa Alas Tlogo;

b. Mendesak pihak Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Surabaya untuk melakukan uji balistik (termasuk menguji kemungkinan ada-tidaknya peluru pantulan) secara fair dan obyektif, baik yang dilakukan di laboratorium maupun di Tempat Kejadian Perkara (TKP);

c. Mendesak TNI AL mengganti semua biaya pemakaman dan biaya rumah sakit serta semua biaya yang timbul yang telah dikeluarkan oleh korban maupun keluarga korban sehubungan dengan peristiwa tersebut;

d. Mendesak kepada pemerintah untuk memberikan ganti rugi kepada para korban maupun keluarga korban yang kehilangan anggota keluarganya maupun yang menderita luka sebagai akibat dari peristiwa tersebut;

e. Mendesak TNI AL dan pemerintah untuk segera mencari solusi penyelesaian yang terbaik sehubungan dengan sengketa tanah yang menjadi sumber konflik dengan tetap memperhatikan hak-hak warga yang telah menempati lahan tersebut secara turun-temurun dan menjadikan lahan tersebut sebagai tempat penghidupan mereka;

f. Sambil menunggu proses penyelesaian sengketa tanah tersebut, mendesak kepada TNI AL untuk memberikan kesempatan kepada para warga agar mereka tetap dapat mengelola lahan mereka karena lahan tersebut merupakan tempat untuk mencari dan mempertahankan kehidupan mereka;

g. Guna mencegah terulangnya kembali peristiwa seperti tersebut di atas, menyerukan kepada jajaran TNI AL agar dalam menjalankan tugasnya tetap memperhatikan dan menghormati hak asasi manusia.

Jakarta, 6 Juli 2007
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Ketua,

TTD

Abdul Hakim Garuda Nusantara, SH, LLM

Published by

TeguhTimur

Born in Medan, lives in Jakarta, loves Indonesia.

One thought on “Komnas HAM Minta TNI AL Ganti Rugi Kasus Penembakan Pasuruan”

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s