Jakarta, Rakyat Merdeka. Hari Rabu lusa (20/9) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan sela dalam persidangan yang mendudukkan Teguh Santosa sebagai terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh Pemimpin Redaksi Situs Berita Rakyat Merdeka (RMOL) itu telah menodai agama Islam seperti yang tercantum dalam pasal 156a huruf a KUHP.
Kasus ini bermula ketika bulan Februari lalu RMOL memuat satu dari 12 gambar produksi harian Denmark Jyllands-Posten. Gambar-gambar itu dimuat Jyllands-Posten pada akhir bulan September 2005. RMOL memuat gambar itu untuk melengkapi berita mengenai penghinaan yang dilakukan Jyllands-Posten terhadap Nabi Muhammad SAW dan agama Islam. Karena menyadari sensitifitas persoalan ini, RMOL tak memuat utuh gambar itu. Untuk menghilangkan efek vulgar, Teguh mengedit dengan menghilangkan bagian tertentu dari gambar tersebut.
Sejumlah tokoh Islam, mulai dari kelompok moderat, hingga fundamental, sebetulnya telah menyampaikan pendapat mereka bahwa pemuatan gambar yang telah diedit itu bukan merupakan bagian dari penghinaan, apalagi penodaan terhadap agama Islam.
Nah, Kamis malam pekan lalu (14/9), Teguh menyempatkan diri menemui Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga Ketua Umum PP Muhammadiyah Dien Syamsuddin. Dia membawa serta berbagai dokumen dan kliping yang berkaitan dengan kasus ini. Termasuk gambar yang dimuat Jyllands-Posten dan gambar yang telah diedit dan dimuat RMOL.
Dalam pertemuan yang digelar usai pengajian di kediaman Dien, di kawasan Pejaten Elok, Dien mengatakan bahwa Teguh tidak melakukan perbuatan yang menodai agama Islam.
“Setelah saya melihat beberapa bukti dan mendengar alasan pemuatan karikatur (buatan Jyllands-Posten) itu, (saya menyimpulkan) bahwa itu bukanlah termasuk ikut melanjutkan penodaan terhadap agama Islam,” katanya.
Dien beranggapan seharusnya niat baik Teguh memberitakan penghinaan yang dilakukan Jyllands-Posten atas tokoh panutan umat Islam sedunia itu tidak ditanggapi dengan menjerat Teguh melalui pasal-pasal penodaan agama. “Saya percaya pada niat baik Teguh menyampaikan kabar tentang penghinaan terhadap Nabi Muhammad yang terjadi di Denmark,” katanya lagi.
Dia juga menyarankan, agar Teguh kembali berkonsultasi dengan Komisi Fatwa MUI, mengingat bahwa dalam proses pemberkasan, Cyber Crime Unit Polda Metro Jaya sempat memanggil seorang anggota Komisi Fatwa MUI sebagai saksi ahli.
Secara terpisah, Koordinator Tim Advokasi Pembela Jurnalis (TAPJ) Sahroni yang mendampingi Teguh mengatakan bahwa dalam nota keberatan yang mereka ajukan dalam sidang kedua (6/9), telah disebutkan bahwa penodaan agama seperti yang dituduhkan JPU sama sekali tak beralasan. Prasyarat sebuah tindakan disebut sebagai penodaan terhadap agama, seperti yang tercantum dalam pasal 156a huruf a yang digunakan JPU untuk menjerat Teguh, sama sekali tidak terpenuhi.
“Klien kami tidak mengajak masyarakat untuk beribadah dengan cara yang menyimpang dari ajaran Islam, atau menyampaikan tafsir-tafsir agama Islam yang menyimpang. Klien kami menjalankan tugasnya sebagai jurnalis, memberitakan penghinaan terhadap Nabi Muhammad di Denmark itu,” kata Sahroni.
Dalam Penpres 1965 No. 1 yang melekat dalam pasal 156a KUHP disebutkan bahwa penodaan terhadap agama adalah mengusahakan dukungan umum; menafsirkan suatu agama yang dianut di Indonesia; melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan agama itu; serta menafsirkan dan melakukan kegiatan yang menyimpang dari pokok agama itu.
Juga disebutkan bahwa yang melanggar ketentuan itu dapat diperingatkan Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung. Bahkan Presiden dengan pertimbangan ketiga pejabat negara itu dapat menyatakan pihak yang melanggar ketentuan itu sebagai organisasi atau aliran terlarang.
Senin, 18 September 2006, 11:47:33 WIB
