Bang Teguh: Kewenangan MK Dapat Ditinjau Ulang

Kasus suap yang melibatkan (mantan) Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan kerusuhan yang terjadi di gedung MK dalam persidangan sengketa Pilkada Maluku dua hari lalu (Kamis, 14/11), dapat digunakan sebagai pintu masuk untuk mengevaluasi kembali design pengadilan konstitusi di Indonesia.

Hal itu disampaikan Pemimpin Redaksi Rakyat Merdeka Online Teguh Santosa dalam dialog di stasiun televisi Berita Satu, Sabtu pagi (16/11). Selain Teguh, jurnalis senior dari Tempo menjadi pembicara dalam dialog bertema “Wibawa MK di Titik Nadir” itu.

Teguh mengatakan, terhadap kasus-kasus yang telah terjadi, seperti kasus Akil Mochtar serta penyerangan dan kerusakan di gedung MK, aparat keamanan harus bertindak tegas. Di sisi lain, MK yang dikini dipimpin Hamdan Zoelva juga harus bisa memgembalikan kepercayaan dan kewibawaan MK.

Namun menurut hemat Bang Teguh, demikian dia kerap disapa, beban pekerjaan lembaga yang baru berusia 10 tahun ini semakin berat setelah sengketa pilkada juga menjadi domain pekerjaan MK.

“Pada periode pertama, 2003-2008, hanya ada sekitar 207 kasus. Kasus-kasus pilkada tidak mendominasi periode itu,” ujar Teguh.

Istilah pemilu yang disebutkan dalam pasal mengenai MK yang ada di UUD 1945, masih kata Teguh, tadinya merujuk pada pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden yang digelar lima tahun sekali. Sementara pilkada baru dimasukkan ke dalam domain MK setelah ada produk hukum mengenai pemilihan kepala daerah secara langsung.

Teguh juga mengatakan, sebaiknya MK fokus pada kewenangan lain yang dia miliki, yakni menguji konsistensi UU terhadap Konstitusi. Sementara sengketa pilkada bisa diselesaikan dalam pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) karena berkaitan dengan keputusan lembaga penyelenggara pemerintahan, seperti KPUD dan Bawaslu. Namun, sambungnya, hal itu pun tentu memerlukan pembicaraan yang serius pula.

Published by

TeguhTimur

Born in Medan, lives in Jakarta, loves Indonesia.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s