Kisah Sri Mulyani dan Kasus Pajak yang Mengelilingi

Kasus penggelapan pajak senilai Rp 25 miliar yang mempopulerkan nama seorang pegawai golongan III A Direktorat Pajak, Gayus H. Tambunan, hanyalah satu dari sekian kasus pajak yang membuat publik ragu dengan komitmen Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Tulisan berikut ini akan menyoroti sosok Sri Mulyani yang oleh sementara kalangan dianggap sebagai sosok yang bersih dan merupakan motor reformasi di kementerian yang dipimpinnya, dan sejumlah kasus pajak yang mengiringi perjalanan karier Sri Mulyani. Ada satu kata yang tepat untuk menggambarkan hubungan kedua hal ini: ironi.

Kita mulai dengan berbagai penghargaan yang diterima Sri Mulyani dalam setidaknya dua tahun terakhir ini.

Dua tahun berturut-turut, 2008 dan 2009, majalah keuangan ternama Forbes menempatkan Sri Mulyani Indrawati dalam daftar 100 wanita paling berpengaruh di dunia.

Dalam edisi Agustus 2008, Forbes memasang mantan direktur eksekutif International Monetary Fund (IMF) Asia Pasifik ini pada urutan ke-23. Posisi ini berada di atas Hillary Rodham Clinton dan Aung San Suu Kyi. Hillary Clinton yang ketika itu masih duduk di kursi Senat sebagai wakil dari New York berada di posisi 28. Adapun Aung San Suu Kyi yang merupakan peraih Nobel Perdamaian dan masih ditahan oleh junta militer Myanmar berada di posisi ke-38.

Sri Mulyani ditempatkan di posisi ke-23 karena dianggap berhasil memperbaiki performance ekonomi Indonesia sejak dipercaya menduduki kursi Menteri Keuangan dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I tahun 2005. Dia dipuji karena dianggap berhasil mengatrol cadangan devisa negara dan memompa investasi asing di Indonesia. Prestasi lain doktor ekonomi dari University of Illinois at Urbana-Champaign (1992) ini yang dicatat Forbes adalah kemauannya memerangi korupsi, menciptakan insentif pajak dan menyederhanakan peraturan investasi.

Sebulan setelah dinobatkan Forbes sebagai wanita ke-23 yang paling berpengaruh di dunia tahun itu, Sri Mulyani ditunjuk IMF menjadi anggota Komite Reformasi Internal IMF. Disusul oleh anugerah Bung Hatta Anticorruption Award yang diberikan bulan Oktober 2008. Sebelumnya, pada Maret 2008 Singapore Institute of International Affairs (SIIA) menobatkan Sri Mulyani sebagai wanita paling berpengaruh di Asia tahun 2008. Juga di tahun itu, Oktober 2008, Sri Mulyani mendapat anugerah Bung Hatta Anticorruption Award (BHACA) bersama Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas, dan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Amien Sunaryadi.

Setahun kemudian, dalam edisi Agustus 2009, Forbes masih menempatkan Sri Mulyani dalam daftar 100 wanita berpengaruh di dunia. Bedanya, kali ini posisi Sri Mulyani merosot ke urutan 72. Namun demikian, dalam edisi tersebut, Forbes menambah daftar pujian mereka untuk Sri Mulyani. Wanita kelahiran Tanjung Karang, Lampung, 26 Agustus 1962 dipuji karena terlibat aktif dalam menanggulangi krisis global serta keberaniannya menggunakan mata uang asing selain dolar AS, misalnya yuan China, untuk mempermudah transaksi. Sri Mulyani juga mendapat nilai positif karena dukungan yang diberikannya kepada Jepang dalam menghadapi ancaman nuklir Korea Utara, juga kepada program PBB di Afghanistan.

Tetapi di tahun 2009 itu pesona Sri Mulyani mulai terganggu menyusul “terbongkarnya” megaskandal dana talangan untuk Bank Century yang membengkak menjadi Rp 6,7 triliun. Keputusan bail out diambil Sri Mulyani dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam sebuah rapat dinihari 21 November 2008. Usul agar KSSK membail out Bank Century berasal dari Gubernur BI ketika itu Boediono yang kini adalah Wakil Presiden. Adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dalam laporan investigatifnya menyebutkan bahwa keputusan itu melanggar sejumlah aturan hukum. Setelah diselidiki Pansus Centurygate di DPR, akhirnya Rapat Paripurna DPR pun memperkuat kesimpulan BPK itu.

Sepanjang pengusutan di Pansus Centurygate, Sri Mulyani sempat memainkan “jurus pajak” untuk menekan lawan-lawan politiknya di DPR dan partai politik. Sepintas “jurus pajak” yang dimainkan Sri Mulyani itu terlihat positif. Namun bila dilihat dan diperhatikan sekali lagi dengan seksama, maka jelaslah bagi publik, atau sementara publik, bahwa jurus itu dimainkan sekadar untuk menghentikan upaya membongkar skandal Bank Century.

Banyak pihak yang meyakini bahwa Sri Mulyani tidak bersungguh-sungguh hendak membongkar kasus pajak lawan-lawannya. Keyakinan ini didasarkan pada beberapa kejadian yang memperlihatkan komitmen Sri Mulyani yang tidak begitu kuat dalam mengusut kasus pajak, terutama yang berkaitan dengan pengusaha kakap.

Setidaknya ada tiga kasus yang menarik untuk diangkat kembali dalam tulisan ini. Pertama adalah kasus yang melibatkan pengusaha yang juga dekat dengan Presiden SBY, Siti Hartati Murdaya. Pada akhir Maret 2007 petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta menangkap kontainer sepatu milik Central Cipta Murdaya (CCM), salah satu prusahaan Hartati Murdaya. Sang pengusaha sempat mendatangi Dirjen Bea Cukai Anwar Suprijadi. Kepada sang Dirjen ia menjelaskan bahwa kontainer itu keluar karena ada permainan di tingkat bawah yang tidak diketahui pihak manajemen perusahaannya. Tetapi sang Dirjen tak mempedulikan penjelasan itu, dan tetap memproses penyelundupan ini.

Tak mau kalah, Hartati Murdaya melayangkan surat kepada atasan Anwar, Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sejak itu, kasus penyelundupan sepatu milik Hartati Murdaya ini tak jelas lagi juntrungannya.

Kedua adalah kasus pajak PT Asian Agri milik Sukanto Tanoto. Adalah mantan group financial controller Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto, yang melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir 2006. Di awal 2007, Ditjen Pajak mengambil alih kasus ini dan memperkirakan kerugiaan negara sebesar Rp 1,4 triliun. Tetapi sampai sekarang, kasus pajak PT Asian Agri ini pun tidak jelas kabar berita dan nasibnya.

Kasus pajak berikutnya yang ikut mengelilingi Sri Mulyani adalah kasus pajak PT Ramayana Lestari Sentosa sebesar Rp 7,99 miliar. Kasus yang terjadi di awal 2007 ini ini telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung dan dinyatakan P21 alias lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan. Namun atas permintaan Sri Mulyani, Jaksa Agung mementahkan kembali kasus ini. Sri Mulyani beralasan, toh Komisaris Utama Ramayana Lestari Sentosa, Paulus Tumewu yang merupakan adik Eddy Tanzil, akhirnya membayar tunggakan pajak berikut denda.

Dengan catatan tiga kasus pajak ini saja, publik dapat memahami kasus penggelapan pajak yang dilakukan Gayus Tambunan. Reformasi pajak yang dijadikan salah satu jualan utama Sri Mulyani selama ini ternyata dirusak dari dalam. Sulit membayangkan jajaran di Ditjen Pajak dapat sungguh-sungguh bersikap prosefional bila elit di Direktorat itu atau di Kementerian Keuangan masih memperlihatkan sikap tak serius dalam menangani kasus pajak.

Sulit membayangkan program reformasi pajak versi Sri Mulyani yang dibiayai utang luar negeri ini – di dalam draft RAPB-Perubahan 2010 setidaknya ada Rp 13,92 triliun utang dari Bank Dunia – dapat membenahi carut marut sektor pajak negara kita.

Published by

TeguhTimur

Born in Medan, lives in Jakarta, loves Indonesia.

One thought on “Kisah Sri Mulyani dan Kasus Pajak yang Mengelilingi”

  1. Yeaaah… Ouuu…
    Pa betul demikian….?
    Pa memang harus demikian….?
    Yeaaah… Ouuu…
    Pa mau dikata….
    Setali tigawang….

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s