Rapat Paripurna DPR RI akhirnya menyepakati kesimpulan Pansus Bank Century yang menyatakan bahwa bail out untuk bank itu yang dikucurkan pada tanggal 21 November 2008 melanggar peraturan hukum.
Kesepakatan tersebut diperoleh setelah pemungutan suara dilakukan Rabu malam (3/3).
Dalam kesimpulan yang disetujui itu disebutkan bahwa dana yang dikucurkan untuk Bank Century baik dalam skema Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) yang dikucurkan BI maupun Penyertaan Modal Sementara yang dikucurkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) termasuk dalam keuangan negara.
Juga disebutkan patut diduga terjadi penyimpangan dalam proses pengambilan kebijakan oleh otoritas moneter dan fiskal yang diikuti banyak penyalahgunaan, mulai dari akuisisi-merger, pemberian FPJP, PMS, hingga tahap aliran dana.
Pun diduga terjadi penyimpangan proses pengambilan kebijakan oleh otoritas moneter dan fiskal dengan mengikutsertakan pemilik saham dan manajemen Bank Century sehingga merugikan negara.
Pengucuran dana talangan untuk Bank Century merupakan perbuatan melanggar hukum yang berlanjut atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat otoritas moneter dan fiskal sehingga dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi karena diduga merugikan negara.