
Di tengah reuni Angkatan 66 sempat muncul pembicaraan mengenai pengangkatan mertua SBY, Sarwo Edhie Wibowo, menjadi pahlawan nasional.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Badan Pembina Pahlawan Provinsi Jawa Barat, Nina Lubis, ketika berbicara dalam acara tersebut. Selain Sarwo Edhie, nama tokoh militer yang juga dinilai perlu diberi gelar pahlawan nasional adalah HR Darsono. Namun HR Darsono yang merupakan bekas Panglima Siliwangi itu sedikit terganjal karena terlibat dalam Petisi 50.
Sarwo Edhie sendiri merupakan tokoh yang berperan penting dalam penggulingan Pemerintahan Soekarno. Sarwo Edhi adalah orang kepercayaan Soeharto yang disiapkan untuk menggalang kekuatan TNI. Di kemudian hari, Sarwo Edhie sempat menjadi Duta Besar Indonesia di Korea Selatan.
Dalam pemaparannya, Nina Lubis yang juga Guru Besar Universitas Padjadjaran menyebutkan proses seseorang dapat dinyatakan sebagai pahlawan nasional. Pertama melalui bupati tempat asal atau daerah pahlawan memberikan usulan kepada gubernur sebagai ketua dewan pembina pahlawan provinsi. Kemudian gubernur menseminarkan secara nasional perdebatan tentang sosok seseorang yang diusulkan sebagai pahlawan tersebut.
Jika lolos, lanjut Nina, gubernur mengirimkan usulan ke departemen sosial sebagai tim penilai pusat. Setelah itu departemen sosial mengirimkan usulan tersebut kepada semacam Dewan Tanda Kehormatan Pahlawan yang beranggotakan Menteri Sekretaris Negara, Menteri Sekretaris Kabinet, dan Sekretaris Militer Presiden. Proses penilaian kelayakan seseorang menjadi pahlawan paling lama hingga bulan September dan akan ditetapkan saat Hari Pahlawan tanggal 10 November oleh presiden.