Pelaksanaan Pilpres tanggal 8 Juli 2009 tetap penuh dengan tanda tanya.
Persoalan utama Pilpres 2009, demikian dijelaskan Ketua Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti, masih terletak pada daftar pemilih tetap (DPT) yang centang prenang. Ray mengingatkan bahwa pada tanggal 31 Mei 2009 Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa jumlah pemilih yang tercantum dalam DPT adalah sebesar 176.367.056 orang. Lalu atas saran dan pertimbangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), DPT bertambah sebanyak 25 ribu pemilih dan perubahannya dilakukan pada tanggal 8 Juni 2009.
Tidak sampai di situ, persoalan DPT terus bergulir sampai dua kandidat presiden, Megawati Soekarnoputri dan Jusuf Kalla, juga berbagai tokoh organisasi keagamaan meminta KPU membersihkan DPT yang telah direvisi tersebut. Sehari sebelum pelaksanaan Pilpres, KPU pun mengakui bahwa telah ditemukan nama ganda dalam DPT sebanyak 11,2 juta. Angka ini ditemukan setelah KPU yang dibantu tim dari kedua kandidat presiden melakukan pencocokan 70 kota dan kabupaten dalam semalam suntuk. Bila proses pencocokan ini dilanjutkan hingga melingkupi seluruh kabupaten dan kotamadya di Indonesia, diperkirakan hasilnya akan lebih besar lagi.
“Persoalannya adalah KPU tak jua menetapkan dan menyatakan total akurat DPT paska perbaikan tanggal 7 Juli 2009. Padahal, sesuai dengan ketentuan UU 42/2008 pasal 29 ayat (5) dinyatakan bahwa DPT Pilpres harus sudah ditetapkan 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara dilakukan,” tulis Ray dalam rilisnya.
