Tentang KPK Negara yang Didukung AR, GD, Rd, dan HNW

Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.

[UUD 1945: Pasal 33 (ayat) 2 dan 3]

KOMITE Penyelamat Kekayaan Negara, selanjutnya disingkat KPK Negara, adalah aliansi elemen masyarakat yang memiliki kepedulian dan keprihatinan atas pengelolaan kekayaan negara oleh penyelenggara negara selama ini yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945, khususnya pasal 33 ayat 3 yang berbunyi: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sifat.
KPK Negara merupakan gerakan intelektual warganegara (non-partisan) di bidang kebijakan publik (public interest), khususnya, yang menyangkut sumber daya alam (SDA).

Tujuan.
Menyelamatkan kekayaan negara dari kerusakan maupun kegiatan pemanfaatkan kekayaan negara (hanya) untuk keuntungan kelompok, golongan, atau segelintir orang, baik secara sembunyi-sembunyi maupun melalui kebijakan-kebijakan yang menyimpang, penyalahgunaan kekuasaan, dan lain-lain yang berdampak menyesengsarakan kehidupan rakyat.

Kegiatan.
KPK Negara baik sendiri maupun bekerja sama dengan pihak lain menyelenggarakan seminar terbuka, diskusi terbatas, atau dengar pendapat dengan penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, BPK, dll) untuk mendalami persoalan kekayaan negara, baik dalam hal pengaturan (kebijakan) maupun pengelolaannya. Hasilnya akan dipublikasikan kepada publik, lewat media massa umum maupun situs resmi KPK Negara (www.kpknegara.com).
Bersama (anggota) DPR dan Tim Ahli KPK Negara, merancang draft undang-undang untuk diajukan ke parlemen sebagai bentuk RUU inisiatif masyarakat maupun DPR.

Struktur Organisasi. KPK Negara terbuka bagi setiap warganegara RI yang memiliki kesamaan visi mengenai kekayaan negara (SDA). Namun secara umum, struktur KPK Negara terdiri dari Penasehat, Penggagas, Kelompok Kerja (Pokja) dan Tim Ahli yang secara keseluruhan jumlah keanggotaannya tidak ditetapkan dan tidak dibatasi.

Penasehat. (Disusun menurut abjad)
KH Abdurrahman Wahid, Prof Dr Amien Rais, MA, WS Rendra, Dr Rizal Ramli.

Penggagas.
KPK Negara digagas dan dideklarasikan pada Senin, 28 Juli 2008 oleh institusi dan perorangan yang terdiri dari (disusun menurut abjad dan dilampiri pernyataan resmi yang ditandatangani di atas meterai):

Aspermigas,CERL, GMPI, ICW, Iluni Jakarta, Indef, Inside, Intercafe, Jatam, KAMMI, KAU, KBI, LBT, LMND, MITI, PBHI Jakarta, Prodem, SP Pertamina, TIB, Wahid Institute, Walhi, YLKI.

Kelompok Kerja.
KPK Negara dalam menjalankan kegiatannya dilakukan oleh anggota Pokja yang terdiri dari (disusun menurut abjad): Adhie M Massardi, Adit Wahyudianto, Bagus Satriyanto, Bram G Zakir, Chandra T Widjaya, Hendri Saparini, Kusfiardi, Marwan Batubara, Ryad Chairil, Teguh Santosa

Tim Ahli.
KPK Negara secara berkala melakukan pertemuan dan koordinasi dengan Tim Ahli dari berbagai disiplin keilmuan: a. Bidang Sumber Daya Alam, b. Ekonomi, c. Hukum dan Perundang-undangan, d. Sosial Politik, e. Kebudayaan, dan f. Ketatanegaraan

Hak Angket.
KPK Negara melihat “Hak Angket Kenaikan Harga BBM” yang sekarang sedang berproses di DPR merupakan “celah kecil” — setelah puluhan tahun dalam kegelapan dan ketertutupan — yang bisa digunakan secara konstitusional untuk membenahi pengelolaan kekayaan negara dalam bentuk minyak dan gas bumi (migas), baik dalam ketata-niagaannya maupun sebagai jalan menuju “kedaulatan energi” bangsa.

Oleh sebab itu, KPK Negara merasa perlu secara khusus melakukan “pengawalan” dengan memantau dan memberikan masukan kepada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR-RI dan langkah-langkah sebagai berikut:

Membentuk Posko “Pengawalan Hak Angket ” di gedung DPR-MPR RI.

Menyelenggarakan konferensi pers secara berkala dengan narasumber para anggota Pansus Hak Angket maupun tokoh masyarakat — intelektual yang memiliki kaitan dengan proses Hak Angket — atau yang bersinggungan dengan ekonomi nasional dan tata-niaga migas.

Menyelenggarakan seminar, diskusi, dan lain-lain guna menyosialisasikan pentingnya Hak Angket gol sesuai tujuan diselenggarakannya Hak Angket oleh DPR-RI.

Membuat dan mengedarkan Kabar Negara, jurnal khusus kegiatan KPK Negara dalam melakukan “Pengawalan Hak Angket”, dan menyebarkan kepada masyarakat.

Untuk keperluan tersebut, anggota Pokja KPK Negara akan membuat program dan komunikasi khusus dengan anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket di DPR-RI.

Sekretariat KPK Negara (KPKN). Gedung A DPD-RI Lt II, Ruang 201. Komplek MPR-RI, Senayan, Jakarta. Telp. 021-57897184. Fax. 021-57897481.

One Reply to “”

  1. KPK emang lagi beraksi dan mulai banyak yang gak suka. semoga aja KPK bisa tetap bersih dan bukannya tetap bersih selama sogokannya kurang.

Leave a reply to Jed Cancel reply