DPR sama sekali tidak menyetujui usul pemekaran Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Sejauh ini DPR menilai UU Pemerintahan Aceh hasil MoU Helsinki yang mendasari sistem pemerintahan di Serambi Mekah pasca konflik masih merupakan produk hukum yang maksimal, dan karenanya perlu dipertahankan.
Begitu ditegaskan anggota Komisi I DPR-RI Djoko Susilo dalam pertemuan dengan mahasiswa Indonesia di Honolulu, Hawaii, Rabu sore waktu setempat (23/4) atau Kamis siang waktu Indonesia.
Djoko mengatakan, kabar yang menyebutkan bahwa DPR menyetujui pembentukan provinsi baru di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam sama sekali tidak benar. Dia membenarkan bahwa bulan lalu DPR menampung aspirasi dari ratusan kepala desa Aceh yang meminta agar pemerintah pusat memekarkan Aceh dengan membentuk dua provinsi baru, yakni provinsi Aceh Leuser Antara dan Aceh Barat Selatan (Abas).
Namun sejauh ini sama sekali belum ada pembicaraan di DPR untuk menyetujui usul itu. Ada banyak syarat untuk membentuk sebuah daerah baru, antara lain syarat persetujuan dari daerah induk. Tanpa syarat-syarat ini, usul pembentukan sebuah daerah tidak bisa dilakukan, kata anggota Fraksi Partai Amanat Nasional ini.
“Jadi, sampai sekarang posisi fraksi-fraksi di DPR pun masih ngerem untuk membentuk provinsi baru (di Aceh), bahkan mendorong agar bagaimana UU PA berlaku secara lebih baik,” ujar Djoko lagi dalam pertemuan yang diselenggarakan Perhimpunan Mahasiswa Indonesia di Amerika Serikat (Permias) Hawaii.
Pertanyaan mengenai sikap DPR terhadap usul pemekaran provinsi NAD disampaikan Ari Palawi, mahasiswa Indonesia yang sedang menyelesaikan pendidikan di program Asian Studies di University of Hawaii at Manoa (UHM). Ari khawatir pemekaran Aceh justru akan merusak perdamaian di Aceh.
Bulan lalu sebanyak 430 kepala desa dari Aceh menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR Senayan, Jakarta, menuntut pembentukan provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) dan Aceh Barat Selatan (Abas). Dalam demonstrasi itu, para kepala desa ini berniat mengembalikan stempel desa mereka ke DPR.
“Silahkan gantung stempel atau mundur. Kami akan cari pengganti atau langsung digantikan sekretaris desa,” kata Gubernur NAD Irwandi Yusuf menyikapi demonstrasi tersebut.
Irwandi Yusuf mengatakan sama sekali tidak ada alasan yang dapat digunakan untuk mendukung usul pemekaran itu, apalagi bila dikaitkan dengan ketidakadilan dalam hal penyaluran anggaran beralanja daerah. Pemerintah provinsi, sebut dia lagi,
“Tidak ada alasan jika aspirasi pemekaran provinsi di Aceh muncul dengan komplain ketidakadilan. Kalau dikaji dengan pikiran positif, seluruh anggaran untuk kebutuhan belanja daerah dikirim langsung kepada masing-masing kabupaten atau kota,” masih kata Irwandi seperti dikutip dari Harian Aceh.
”Seharusnya masyarakat mempertanyakan kepada kepala pemerintahan di daerahnya kemana dana itu digunakan selama ini, apa untuk pembangunan Atau dinikmati oleh segelintir orang. Seharusnya mereka mempertanyakan hal itu kepada pejabat di derahnya, bukan menuntut pemekaran provinsi,” demikian Irwandi.

saya sangat setuju dengan adanya pemekaran aceh.
hidup ALA…