MAHKAMAH Agung (MA) memenangkan kasasi yang diajukan mantan Presiden Soeharto terhadap majalah TIME Asia. MA mengabulkan gugatan Soeharto yang menuntut ganti rugi material Rp 280 juta dan imateriil Rp 1 triliun atas pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik penguasa Orde Baru tersebut.
Sumber SH di MA mengatakannya, Senin (10/9). Putusan tersebut diputuskan oleh majelis hakim agung yang di antaranya beranggotakan Hakim Agung German Hoediarto dan M Taufik pada akhir Agustus (31/8) lalu.
“Putusannya keluar tanggal 31 bulan lalu (Agustus-red). Majelis kasasi memenangkan gugatan yang diajukan mantan Presiden Soeharto,” papar sumber tersebut.
Sementara itu, juru bicara MA, Djoko Sarwoko dan Nurhadi menyatakan tidak tahu atas keluarnya putusan itu. Nurhadi mengatakan pihak MA baru menyelesaikan rapat kerja (raker) di Makassar selama beberapa hari sehingga informasi tersebut juga baru diketahuinya dari konfirmasi SH. “Apa iya, Mas? Kami baru selesai raker, jadi baru tahu ada informasi seperti ini. Nanti kita telusuri,” jawab Nurhadi yang dihubungi lewat telepon.
Pihak TIME Asia sendiri mengaku terkejut dengan putusan tersebut. Kuasa hukum TIME Asia, Todung Mulya Lubis, kepada SH mengungkapkan tak menyangka Mahkamah Agung akan mengeluarkan putusan kasasi yang memenangkan Soeharto. Di dua tingkat peradilan di bawahnya, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, gugatan tersebut ditolak.
“Saya benar baru tahu hal ini. Jelas mengejutkan. Kalau memang putusannya memenangkan kasasi Soeharto, dengan segala hormat saya kepada MA, MA telah melakukan langkah mundur. Apa yang dituliskan TIME Asia sudah berdasar kaidah jurnalistik yang fair dan cover both sides (berimbang-red). Dunia pers Indonesia mengalami kemunduran kalau begini,” papar Todung, Senin pagi tadi.
Keterkejutan sama diyakininya akan dirasakan oleh kliennya, pengelola dan redaksi TIME Asia. Namun, Todung menambahkan singkat, ia baru akan berkomentar banyak jika sudah melihat berkas putusan tersebut.
Sebelumnya, gugatan Soeharto terhadap TIME Asia dikalahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Juni 2000. Majelis memutuskan menolak seluruh gugatan mantan Presiden Soeharto tersebut. Hakim menilai pemberitaan itu bukan penghinaan.
Pun, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang diketuai Gde Soedharta dalam putusannya tanggal 16 Maret 2001, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Soeharto bahkan dihukum membayar seluruh biaya perkara Rp 5,104 juta.
Gugatan Soeharto terhadap TIMEAsia ini untuk pertama kali disidangkan pada 12 April 2000 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan berihwal dari artikel bertajuk “Soeharto Inc. How Indonesia’s Longtime Boss Built a Family Fortune” pada terbitan edisi 24 Mei 1999. Artikel tersebut berisi tentang kekayaan mantan Presiden Soeharto.
Pemberitaan majalah ini menyebutkan tentang kekayaan Soeharto dengan putra-putrinya beserta asal perolehannya. Pemberitaan pada beberapa edisi berikutnya juga menyinggung hal sama. Pada 17 Mei 1999, TIME Asia bahkan memberitakan transfer dana US$ 9 miliar dari Swiss ke Austria yang diduga milik mantan Presiden Soeharto dan mengungkap harta kekayaan anak-anak Soeharto di luar negeri. Majalah ini menaksir kekayaaan keluarga Soeharto bernilai US$ 15 miliar dengan semua asetnya. Leo Wisnu Susapto/Rikando Somba/Sinar Harapan.