Mencari Keadilan dalam Format Aceh Baru

Siaran Pers Bersama Satu Tahun UU Pemerintahan Aceh

TEPAT pada 1 Agustus 2007, UUPA telah berumur 1 tahun. Pada tanggal 1 Agustus ini
UUPA seharusnya sudah berlaku efektif dan diimplementasikan. Namun, kami
dari sejumlah organisasi Masyarakat sipil yang peduli dengan persoalan
kemanusiaan di Aceh memandang bahwa implementasi tersebut harus memerhatikan
kondisi paska konflik di Aceh, terutama bagi korban dan keluarga korban
pelanggaran berat HAM di Aceh.



Pertemuan (Kongres) Korban Pelanggaran berat HAM di Aceh beberapa waktu lalu
di Banda Aceh merupakan ukuran konkrit bahwa pemerintahan atau treatment
transisi di Aceh mempunyai tugas dan harapan yang dinanti masyarakat Aceh.
Disisi lain kami melihat sejumlah hal lain yang masih meresahkan kondisi di
Aceh hingga saat ini, yaitu menejemen keamanan paska MoU dimana Polri belum
menjadi aktor utama keamanan di Aceh.

Hal ini pula yang harus dilihat lebih
jauh relevansinya dengan adanya perampokan dengan bersenjata dengan terjadi
di Aceh. Selain itu, kebijakan pembangunan Aceh masih didominasi oleh
perspektif paska Tsunami. Akibatnya, ketiga, agenda keadilan terutama yang
terkait dengan kekerasan dimasa lalu masih tersubordinasi dan dipinggirkan
oleh konstruksi damai dan pembangunan dimasa depan.



Sejatinya implementasi UUPA harus memerhatikan substansi Aceh baru yang
demokratis dan memerhatikan HAM. Harus diingat bahwa kelahiran UUPA
merupakan kepanjangan tangan dari semangat perdamaian dan penghormatan
terhadap HAM sebagaimana yang tertuang dalam MoU Helsinki. Pilihan untuk
membuat sebuah Komisi yang independen dalam upaya pengungkapan kebenaran dan
perumusan program reparasi bagi korban dan masyarakat Aceh merupakan sesuatu
yang mendesak dan relevan. Demikian pula dengan Pembentukan Pengadilan HAM
di Aceh.

Terlebih-lebih dalam konteks legal, pembentukan institusi tersebut
dinyatakan secara jelas dalam pasal 228-229 UUPA.

Oleh karenanya kami merekomendasikan kepada Pemerintah Aceh untuk segera
menyiapkan dasar-dasar hukum (Qanun) bagi implementasi UUPA dalam bentuk
program-program yang substansial bagi pemenuhan keadilan dan reparatif bagi
masyarakat Aceh yang menjadi korban konflik. Selain itu penting untuk
melakukan penyesuaian kapasitas lokal, seperti pendanaan melalui APBD, yang
mendukung persiapan dan pendirian serta bekerjanya komisi kebenaran dan
Pengadilan HAM di Aceh.


Jakarta, 31 Juli 2007
Aceh Working Group, Imparsial, HRWG, Elsam, KontraS dan IKOHI

Leave a comment