Memahami Hukuman Mati

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kunjungannya di Norwegia, awal pekan ini ditanya soal rencana eksekusi terhadap terpidana mati kerusuhan Poso 2000, Fabianus Tibo, Domingus da Silva dan Marinus Riwu (Tibo cs) oleh media setempat. Kala itu SBY meminta semua pihak, termasuk dunia internasional, untuk tidak mengait-ngaitkan hukuman mati dengan identitas agama.

“Jangan menghubung-hubungkan kejahatan apapun dengan identitas, soal keyakinan, atau yang lainnya..Terkait dengan hukuman mati, hal itu juga dikenakan terhadap semua kalangan yang melakukan kejahatan,” ujar SBY.

Menurut SBY, dalam kasus kerusuhan di Poso maupun di wilayah lainnya di Indonesia, sudah banyak orang yang diseret ke meja hijau. Ia mengatakan, tentu dirinya tidak bisa menyebutkan satu per satu siapa saja yang sudah diadili. “Tapi percayakan kami (Indonesia-red.) sangat menghormati supremasi hukum dan sebagai pemimpin saya harus bersikap adil dalam memastikan bahwa mereka yang bersalah harus dihukum secara adil,’ katanya.

Di tempat terpisah Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh juga mengakui selalu ada pro dan kontra saat eksekusi yang akan dilakukan terhadap terpidana mati. Namun itu sah-sah saja. Kejaksaan, kata dia, hanya mengupayakan penegakkan hukum. “Bagaimana bias dibilang melanggar HAM, kalau si pelaku sendiri juga sudah melanggar HAM dengan membunuh puluhan bahkan ratusan manusia,” ingatnya.

Saat ini kejaksaan sedang mempersiapkan diri untuk mengeksekusi Tibo cs dan menunggu peninjauan kembali (PK) tiga terpidana bom Bali 2002, Amrozi, Imam Samudera, dan Ali Guffron. JIka PK nantinya ditolak MA, maka Amrozi cs juga akan dieksekusi.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Drs. H. Amidhan, menyatakan bahwa pihaknya mendukung ketentuan hukuman mati di negeri ini yang berdasarkan Pancasila. Dalam syariat Islam hukuman mati diperbolehkan, kata mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji di Departemen Agama (Depag). “Karenanya pula, pemerintah harus tegas melaksanakan hukum termasuk hukuman mati sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Amidhan menyatakan pula, sebagai organisai ulama yang didirikan di di Indonesia, maka MUI mendukung adanya hukuman mati, terutama bagi para penjahat besar yang sudah banyak menyengsarakan rakyat. Walaupun sebagai organisasi yang juga berasaskan Islam, menurut dia, MUI akan selalu tunduk kepada hukum Indonesia, kendati pula di masyarakat masih ada yang menentang dan setuju atas adanya hukuman mati tersebut.

Amidhan mengungkapkan, berdasarkan data masih terdapat 150 negara di dunia yang memberlakukan hukuman mati di negaranya dalam pelanggaran hukum tertentu. “Secara agama Islam, hukuman mati memang dibenarkan, tapi di dalam hukum Islam itu sendiri ada lembaga pemaaf yang berfungsi menggantikan hukuman mati,” tuturnya. Lembaga pemaaf itu bisa berupa denda sesuai perbuatan yang diperbuat pelaku kejahatan.”Tapi tidak termasuk di dalamnya terorisme dan provokatornya,’ jelas Amidhan.

Dalam Islam, kata Amidhan, tidak ada ketentuan yang menjelaskan bahwa seseorang dijatuhi hukuman mati kecuali apabila ia melakukan perbuatan pembunuhan secara sengaja dan tanpa adanya alasan yang jelas. Artinya hukuman mati hanya diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana pembunuhan sengaja. Namun, hukuman mati bagi pelaku pembunuhan tersebut juga tidak mutlak dijatuhkan mengingat adanya ketentuan lain yang dapat menggugurkan hukuman mati tersebut yakni dengan adanya kemaafan dari pihak ahli waris terbunuh, dan pembayaran diyat dengan cara yang baik menurut syara’.

Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 178, artinya: “Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kam qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa dari saudaranya hendaknya (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik dan hendak (yang diberi maaf) membayar diyat kepada yang memaafkan dengan cara yang baik pula. Yang demikian itu merupakan keringatan dari Tuhan-Mu dan rahmat.”

Muhamad Ismail Yusanto dari Hizbut Tahrir Indonesia, menjelaskan pandangan Islam tentang hukuman mati. Menurutnya, hukuman mati adalah sah dalam Islam. Salah satunya adalah dalam perkara qishos (pembunuhan). Ia menjelaskan, hukuman mati sesungguhnya akan baik bagi semua.

“Sementara bagi masyarakat hukum mati akan menjadi al-ta’zir (pencegah) orang melakukan hal yang sama, membuat orang lain akan berpikir seribu kali untuk melakukan pembunuhan. Sementara bagi pelaku sendiri, kalau dia beriman kepada Allah dan syariah-Nya, hukuman mati akan menggugurkan dosanya (aljawabir) dan dia tidak dikenakan hukuman lagi di hari akhir nanti,” jelasnya.

CategoriesUncategorized

Leave a comment