Kamis, 14 September 2006, 06:28:52 WIB
Menunggu Putusan Sela Pekan Depan
Jakarta, Rakyat Merdeka. Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan meminta lembaga peradilan di tanah air agar tidak menggunakan pasal kriminal dalam menghadapi kasus-kasus yang berkaitan dengan aktifitas jurnalistik. Komentar ini disampaikan Trimedya menanggapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mendudukkan pemimpin redaksi Situs Berita Rakyat Merdeka Teguh Santosa sebagai terdakwa.
Dalam persidangan ini, Teguh dituding telah menodai agama berkaitan dengan pemuatan gambar yang disadur dan telah diedit dari harian Denmark Jyllands-Posten. Gambar yang dibuat dan dimuat Jyllands-Posten akhir September tahun lalu itu memperlihatkan penghinaan terhadap tidak hanya Nabi Muhammad, tetapi juga agama Islam, yang digambarkan memiliki kaitan dengan kekerasan dan terorisme global.
Untuk memperlihatkan unsur penghinaan itulah, Situs Berita Rakyat Merdeka memuatnya—bersama berita-berita tentang kasus tersebut—setelah lebih dahulu mengedit untuk menghilangkan efek vulgar gambar itu.
Kata Trimedya, ketika dihubungi kemarin petang, Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan dalam sebuah pertemuan dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu pernah menyampaikan komitmen bahwa kasus jurnalistik haruslah diselesaikan dengan mekanisme yang ada dalam UU 40/1999 tentang Pers.
Sikap Ketua MA ini antara lain tertuang pada keputusan kasasi MA dalam kasus Pemimpin Redaksi TEMPO Bambang Harimurty bulan Februari lalu. Dalam keputusan itu, UU Pers dijadikan rujukan untuk setiap perkara pers. Hal ini perlu dilakukan untuk melindungi kebebasan pers.
Sementara dalam persidangan kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberi kesempatan menjawab nota keberatan Teguh dan Tim Advokasi Pembela Jurnalis (TAPJ) yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya (6/9).
Dalam pendapat setebal dua halaman, JPU Firmansyah mengatakan bahwa surat dakwaan yang dibuatnya telah diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap. Dia juga mengatakan bahwa eksepsi Teguh dan TAPJ telah memasuki materi perkara, dan karenanya tinggal dibuktikan dalam persidangan selanjutnya.
Di halaman pertama, JPU mengutip tiga dari sekian hal yang menjadi dasar penolakan TAPJ, antara lain yang berkaitan dengan Penpres 1965 No. 1 pasal 4 yang melekat dalam pasal 156a KUHP yang didakwakan JPU kepada Teguh.
Dalam Penpres itu disebutkan bahwa penambahan pasal 156a KUHP ini dimaksudkan untuk melarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum; melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia; melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan agama itu; serta menafsirkan dan melakukan kegiatan yang menyimpang dari pokok agama itu.
Dalam Penpres itu juga disebutkan bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut dapat diperingatkan oleh Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung.
Dan, Presiden dengan pertimbangan dari pejabat-pejabat negara itu dapat menyatakan pihak yang melanggar ketentuan ini sebagai organisasi atau aliran terlarang. Untuk selanjutnya, pihak yang melanggar ketentuan itu dapat diajukan ke pengadilan dan diancam hukuman maksimal lima tahun.
Menurut Koordinator TAPJ Sahroni, perbuatan yang dilakukan dalam kasus Teguh ini sangat jauh dari apa yang dimaksudkan pasal 156a KUHP. Dan kalau pun pihak JPU memaksakan kehendak, maka sejarah mencatat bahwa sama sekali tidak pernah ada peringatan atau imbauan dari pejabat-pejabat negara seperti yang dimaksud dalam pasal itu. Dus artinya, pasal 156a KUHP yang digunakan JPU sama sekali salah.
“Ini adalah kasus jurnalistik. Materi perbuatan yang dipersoalkan adalah pekerjaan jurnalistik. Biarlah lembaga jurnalistik, seperti Dewan Pers dan Majelis Etika organisasi profesi yang menilainya. Terlebih, tokoh-tokoh Islam pun telah mengatakan bahwa sama sekali tidak ada unsur penghinaan apalagi penodaan dalam hal ini,” kata Sahroni.
Namun begitulah, JPU Firmansyah dalam persidangan kemarin, mengelak untuk menjawab keberatan itu. Dia hanya meminta agar Majelis Hakim yang diketuai Wahjono melanjutkan persidangan.
Menanggapi permintaan Firmansyah itu, Hakim Wahjono mengatakan pihaknya akan menyampaikan putusan sela dalam persidangan selanjutnya (20/9).
