Jaksa Tolak Eksepsi Teguh Santosa

Rabu, 13 September 2006 | 13:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Penuntut Umum menolak nota keberatan atau eksepsi Pemimpin Redaksi Situs Berita Rakyat Merdeka Teguh Santosa pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

“Surat dakwaan kami telah sesuai dengan pasal 143 ayat 2A dan 2 B KUHAP sehingga sidang dapat dilanjutkan,” kata Jaksa Firmansyah. Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Teguh Santosa itu hanya berlangsung sekitar lima menit.

Seusai sidang, kuasa hukum Teguh Santosa, Sahroni menilai tanggapan Jaksa Penuntut Umum diluar dugaan. Menurut Sahroni, dalam eksepsi itu ada tiga point yang disampaikan, pertama surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun tidak jelas dan tidak lengkap. Juga keliru menempatkan perbuatan Teguh Santosa sebagai tindak pidana umum.

“Jaksa tidak memenuhi unsur pasal 143 KUHAP tentang penyusunan dakwaan,” kata Sahroni. Kedua, kata Sahroni, jaksa salah menulis alamat website rakyat merdeka sampai tiga kali. Ketiga, dakwaan jaksa salah sasaran. Karena apa yang didakwakan kepada Teguh tidak sesuai dengan penetapan presiden tahun 1965 nomor 1 pasal 4 tentang larangan untuk menafsirkan kegiatan yang menyimpang dari pokok ajaran agama.

“Jaksa hanya berkeyakinan bahwa pemuatan kartun nabi itu telah melanggar ,” kata Sahroni. Menurut Sahroni jika dituduh melanggar, seharusnya Teguh mendapat teguran tiga kali, tapi jaksa tidak melakukan itu.

“Jaksa tidak profesional, karena tidak dapat memberi argumen yang logis dan dapat diterima secara hukum,” katanya. Sidang tersebut akan dilanjutkan 20 September dengan agenda putusan sela.

Sidang kali ini tidak diwarnai aksi demonstran seperti sidang sebelumnya. Beberapa teman Teguh Santosa dan perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen tampak hadir di sana. –Wahyudin Fahmi

Leave a comment