Rabu, 30 Agustus 2006, 12:44:08 WIB
Laporan: Bisman Pasaribu
Jakarta, Rakyat Merdeka. Kalangan aktivis pers menuntut agar dakwaan terhadap Teguh Santosa, Pemimpin Redaksi Situs Berita Rakyat Merdeka, dibatalkan demi hukum. Menurut Abdul Manan Sekjen Aliansi Jurnalis Independen, dakwaan terhadap Teguh merupakan kriminalisasi terhadap wartawan.
Seperti diberitakan, Teguh Santosa hari ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam dakwaan penghinaan terhadap agama. Hal itu terkait pemuatan kartun Nabi Muhammad di situs berita ini.
Menurut Sekjen AJI Indonesia, Abdul Manan, dakwaan terhadap Teguh mencerminkan ketidakpahaman Jaksa terhadap profesi wartawan. Seharusnya, persoalan jurnalistik tidak diseret dengan KUHP, melainkan cukup melalui Dewan Pers atau UU Pers.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa dari belasan media luar negeri yang memuat kartun tersebut, semua masih bisa menghirup udara bebas, tanpa ada dakwaan. Tapi, lanjut dia, kenapa Teguh yang diadili. “Ada apa ini?” kata Manan yang bekerja untuk Tempo.
Hingga pukul 12.30 tadi, persidangan Teguh Santosa belum juga dimulai.
