Ramdhan Muhaimin – detikcom
Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyesalkan tindakan penahanan terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) situs Rakyat Merdeka Online, Teguh Santosa. Menurut AJI, Teguh tak melanggar kode etik jurnalistik.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Heru Hendratmoko saat berbincang dengan detikcom, Kamis (20/7/2006).
Heru mengatakan, persoalan pemuatan kartun nabi di rakyatmerdeka.co.id bukanlah persoalan kriminal atau pidana. Masalah pemuatan itu hanya sebatas persoalan jurnalistik.
“Teguh sangat kooperatif selama pemeriksaan sampai ke tingkat Kejaksaan Tinggi. Bahkan Rakyat Merdeka telah mencopot kartun tersebut dan meminta maaf,” tambah Heru.
Ditambahkan Heru, tidak ada pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh Teguh. Penahanan yang dilakukan terhadapnya, dijelaskan Heru, merupakan tragedi dunia pers di tanah air.
“Kita kan sudah punya UU Pers. Teguh adalah anggota AJI Jakarta. Jadi dia tahu betul kode etik jurnalistik,” imbuhnya.
Rencananya AJI Indonesia, para wartawan senior dan Dewan Pers siang hari ini akan mendatangi Kejaksaan Agung menuntut pembebasan Teguh.