Wakil Presiden Boediono lebih digemari. Ia mengalahkan bosnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Inilah yang terjadi bila seorang pemimpin mencoba menutupi “bangkai gajah”.
Dalam poling yang digelar Rakyat Merdeka Online selama beberapa pekan terakhir, sebesar 31,2 persen responden mengatakan SBY adalah pihak yang harus angkat kaki setelah DPR mengambil keputusan bulan mengenai skanda dana talangan Bank Century yang membengkak hingga Rp 6,7 triliun.
Boediono berada di tempat kedua dengan 24,4 persen diikuti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (21,2 persen).
Sebesar 18,6 persen responden mengatakan yang harus angkat kaki adalah pihak lain di luar SBY, Boediono dan Sri Mulyani. Adapun 4,5 persen lainnya mengatakan tidak tahu.
Poling tersebut digelar setelah Rapat Paripurna DPR RI memutuskan bahwa bail out yang dikucurkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dipimpin Sri Mulyani atas saran Boediono (saat itu Gubernur BI) melanggar peraturan hukum.
Keterangan foto: Puluhan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Indonesia Bersih (GIB) berunjuk rasa di depan Gedung KPK untuk menuntut agar KPK secepatnya menangkap serta memeriksa Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dianggap bertanggung jawab penuh atas bailout Bank Century sebesar 6,7 triliun, Jakarta, Senin (22/3). WAHYU DWI NUGROHO/RAKYAT MERDEKA
Dalam keputusan itu disebutkan bahwa dana yang dikucurkan untuk Bank Century baik dalam skema Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) yang dikucurkan BI maupun Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang dikucurkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) termasuk keuangan negara.
Juga disebutkan bahwa patut diduga telah terjadi penyimpangan dalam proses pengambilan kebijakan oleh otoritas moneter dan fiskal yang diikuti banyak penyalahgunaan, mulai dari akuisisi-merger, pemberian FPJP dan PMS kepada Bank Century, hingga pada tahap aliran dana bail out, yang merugikan keuangan negara.
Skandal Bank Century dinilai sebagai perbuatan melanggar hukum yang berlanjut, atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat otoritas moneter dan fiskal sehingga dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi karena diduga merugikan negara.
Selain itu, DPR juga merekomendasikan agar seluruh penyimpangan yang berindikasi perbuatan melawan hukum yang terkait tindak pidana korupsi, umum, dan perbankan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab ke penegak hukum.
Namun sayang, Presiden SBY berupaya mementahkan keputusan DPR itu. Sehari setelahnya, SBY mengecam keputusan DPR yang menurutnya mengabaikan krisis ekonomi 2008 yang menjadi latar belakang bail out Bank Century itu betapaun banyak ekonom yang menilai alas an itu terlalu dibuat-buat.
Kebijakan pengucuran bail out untuk Bank Century menurut SBY juga tidak bias dipidanakan karena tidak diambil tanpa disertai kepentingan atau niat jahat, juga tidak memiliki benturan kepentingan. Bail out Bank Century, sebutnya, semata-mata untuk memberikan nafas pada perekonomian nasional yang terancam krisis global.
SBY berusaha melindungi dan menutupi kesalahan yang pernah dilakukan bawahannya, dan berusaha untuk menghalangi proses hukum untuk mengadili mereka. Akibatnya, bumerang berbalik menyerang dirinya. Kini, setidaknya dari hasil poling di atas, SBY dianggap sebagai pihak yang paling layak angkat kaki setelah DPR memutuskan bahwa bail out Bank Century berindikasi melanggar hukum.


met malem…sekedar kunjungan malam…saya tunggu kunjungan baliknya