Wakil Presiden Boediono membuat kejutan.
Dalam pertemuan dengan pimpinan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), akhir pekan lalu (Jumat, 29/1), Boediono mengatakan bahwa bagi dirinya kehilangan jabatan bukanlah sebuah persoalan.
“Beliau (Wapres Boediono) menyatakan komitmennya, jabatan hilang itu tidak masalah. Tapi yang penting semata-mata ingin mengabdi terhadap bangsa,” kata Ketua I Bidang Organisasi HIPMI Kamrussamad mengutip pernyataan Boediono.
Berbagai spekulasi pun merebak menyusul kabar yang disampaikan Kamrussamad itu. Ada yang menduga bahwa ini adalah tanda-tanda bahwa Boediono sudah tidak tahan lagi mendapatkan tekanan yang dialamatkan kepada dirinya dalam skandal dana talangan Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Bagi kalangan ini, pernyataan Boediono itu ibarat handuk yang dilemparkan ke tengah ring dalam sebuah pertandingan tinju.
Awal Skandal
Boediono dianggap sebagai salah satu pihak yang paling bertanggung jawab dalam skandal itu. Saat menjabat sebagai Gubernur BI, ia mengubah Peraturan BI yang memungkinkan Bank Century yang sejak awal berdiri di tahun 2004 dikenal sebagai bank penuh masalah memperoleh peluang untuk “diselamatkan”.
Boediono sudah bertugas selama lima bulan sebagai Gubernur BI, ketika pada 30 Oktober 2008, Bank Century mengajukan permohonan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp 1 triliun. Permintaan ini diulangi Bank Century pada tanggal 3 November 2008.
Kala itu, menurut analisis BI, Capital Adequacy Ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal Bank Century hanya sebesar positif 2,35 persen. Masih jauh di bawah CAR minimal yang dibutuhkan untuk mendapatkan FPJP, sebagimana dinyatakan dalam Peraturan BI 10/26/PBI/2008, yakni sebesar positif 8 persen.
Dalam laporan investigasi Bank Century yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), per tanggal 26 September 2009, disebutkan bahwa pada tanggal 14 November 2008 BI mengubah persyaratan untuk mendapatkan FPJP itu menjadi “positif” saja.
“Sementara itu, berdasarkan penelitian lebih lanjut menunjukkan bahwa posisi CAR BC (Bank Century) pada tanggal 31 Oktober 2008 sudah negatif 3,53 persen. Sehingga seharusnya BC tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP,” tulis laporan yang ditandatangani penanggung jawab pemeriksaan, Suryo Ekawoto Suryadi.
Selain itu, masih sebut laporan BPK tadi, sebagian jaminan FPJP yang diperjanjikan, sebesar Rp 467,99 miliar ternyata tidak secure.
Nah, inilah awal skandal.
Beberapa jam sebelum Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) digelar pada dinihari 21 November 2008, Boediono menggelar Rapat Dewan Gubernur (RDG). Dalam rapat itu, Boediono menetapkan Bank Century sebagai “bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik”. Status baru inilah yang dibawanya dalam “rapat konsultasi” di lantai tiga Gedung Djuanda, Departemen Keuangan, Jakarta, sebelum KSSK menggelar rapat.
Di dalam rapat konsultasi yang dihadiri petinggi lembaga-lembaga otoritas keuangan dan ekonomi nasional, Boediono bersikukuh mempertahankan rekomendasinya. Sebagian dari peserta rapat konsultasi sebetulnya telah memperlihatkan perlawanan. Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang juga Ketua KSSK, pun termasuk dalam kelompok yang awalnya meragukan rekomendasi Boediono.
Belakangan, bulan September 2009 kepada Jusuf Kalla yang ketika itu masih menjabat sebagai Wakil Presiden, Sri Mulyani mengaku tertipu oleh semua keterangan dan data yang disampaikan Boediono dan Bank Indonesia. Tekanan kepada Boediono pun semakin kuat. Dia semakin terpojok.
Sikap Partai Demokrat
Sementara itu, menurut kubu pemerintah pernyataan Boediono bahwa bagi dirinya kehilangan jabatan bukanlah sebuah persoalan, memperlihatkan kebesaran jiwa Boediono.
Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan bahwa Boediono adalah tokoh yang tidak mendewa-dewakan jabatan. Bagi Boediono, yakin Anas, jabatan adalah amanah, tanggungjawab dan sarana pengabdian kepada bangsa dan negara, dus jabatan bukanlah tujuan.
Tetapi di sisi lain, masih menurut Anas, pernyataan Boediono itu bukan isyarat bahwa Boediono ingin mundur.
“Meskipun beliau tidak gila jabatan, tetapi saya yakin Pak Boediono tidak rela jika jabatan yang merupakan mandat politik rakyat tersebut digoyang-goyang oleh kepentingan politik yang tidak bertanggungjawab,” demikian Anas.
Dimakzulkan?
Dalam pasal 7A UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Merujuk pada pasal ini, sosiolog dan aktivis gerakan anti-korupsi Thamrin Amal Tomagola mengatakan bahwa koridor yang dapat digunakan untuk menggusur Boediono bukanlah pemakzulan.
“Kalau pemakzulan, itu berarti dia satu paket dengan SBY, dan mereka haruslah melakukan pelanggaran sumpah atau janji yang mereka ucapkan saat dilantik,” ujar Thamrin kepada Rakyat Merdeka Online.
Dalam Pasal 9 UUD 1945, janji Wakil Presiden tertulis sebagai berikut:
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
“Sementara sejauh ini, Boediono, seperti SBY, belum melanggar sumpah,” tambah Thamrin.
Tetapi, dia mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan Boediono terjadi saat dia menjabat sebagai Gubernur BI. Seperti yang dikatakan SBY, kebijakan memang tidak dapat dikriminalisasi. Tetapi, langkah-langkah dalam merumuskan kebijakan tentu bisa dinilai, apakah melanggar aturan atau tidak. Bila melanggar aturan, maka langkah-langkah tersebut dapat dikriminalisasi.
Pernyataan Boediono hari Jumat pekan lalu, bagi Thamrin, memperlihatkan pemahaman Boediono bahwa dirinya tidak dapat mengelak dari tanggung jawab.
“Kalimat itu keluar karena dia paham dia pasti kena,” ujar Thamrin.
Namun sebaiknya, demikian Thamrin, Boediono dapat lebih halus menyampaikan hal itu. Misalnya dengan mengatakan, bahwa sebagai seorang demokrat dirinya taat pada proses hukum dan konstitusi.
Pernyataan seperti itu, yakin Thamrin, akan mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan berbagai langkah yang diambil Boediono sebelum menetapkan Bank Century sebagai “bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik” dan kemudian memaksaan rekomendasi itu kepada KSSK sehingga akhirnya Sri Mulyani menetapkan Bank Century sebagai “bank gagal berdampak sistemik”.
