Cara terbaik mengusut skandal dana talangan Bank Century adalah dengan menggunakan koridor hukum yang tersedia di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kesalahan yang dilakukan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono sudah sangat jelas di depan mata. Dia mengubah sejumlah Peraturan BI yang berkaitan dengan rasio kecukupan modal minimal yang harus dimiliki sebuah bank yang ingin mendapatkan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (PFJP).
Dengan demikian, menurut sosiolog dan aktivis gerakan anti-korupsi Thamrin Amal Tomagola, dibandingkan jalur politik yang tengah bergulir di Parlemen, jalur hukum di KPK jauh lebih baik untuk mengusut skandal ini. Rekomendasi Pansus Centurygate idealnya bermuara pada rekomendasi pengusutan kasus ini melalui jalur hukum.
“KPK punya prinsip yang tidak bisa ditawar, mereka maju ke pengadilan dengan bukti yang tidak terbantahkan. Jadi saat ini mereka masih bekerja. Kita harus memberi kesempatan sekaligus mengontrol mereka,” ujar Thamrin.
Melihat peranan Boediono yang begitu besar di balik skandal ini, Thamrin merasa pada akhirnya Boediono tidak akan berkelit. Dia dengan mudah dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Bila ancaman hukuman yang diterima Boediono adalah penjara minimal lima tahun, dan dijadikan terdakwa di Pengadilan Tipikor, maka mau tidak mau ia harus meninggalkan kursi Wakil Presiden yang baru 103 hari didudukinya.
Namun demikian, Thamrin menambahkan, bisa jadi Boediono akan melakukan perlawanan. Ia, misalnya, dapat mengajukan judicial review untuk menggugat aturan yang mengharuskan dia mundur dari kursi Wakil Presiden karena jadi tersangka. Atau dia bisa meminta agar diperlakukan seperti Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, yang menurut Kejaksaan Agung, walaupun kasusnya telah cukup, namun dihentikan karena pertimbangan yang bersifat politik.
Setelah duduk di kursi terdakwa pun Boediono masih punya peluang mengajukan gugatan ke MK.
Lalu bisa juga setelah divonis bersalah dia kembali ke MK untuk meminta agar jabatannya tidak lepas karena keputusan Pengadilan Tipikor belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Bila yang dipilih Boediono adalah permainan bertahan seperti ini, maka skandal dana talangan dapat menyita perhatian publik selama lima tahun.
“Tapi saya kira untuk pribadi seperti Pak Boediono yang santun dan lemah lembut tidak akan begitu. Begitu dijadikan tersangka oleh KPK dia akan mundur. Dia bukan pribadi yang suka fight. Dia punya malu yang besar kalau dia telah jadi tersangka,” demikian Thamrin.
