Boediono dan Tiga Etape Skandal Bank Century

Perjalanan skandal Bank Century dapat dibagi ke dalam tiga etape dan Gubernur Bank Indonesia Boediono memiliki peran yang signifikan di masing-masing etape.

Demikian disampaikan pengamat ekonomi Drajad H. Wibowo dalam sebuah diskusi di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Rabu siang (18/11).

Etape pertama, dan merupakan etape yang paling panjang, terjadi sejak Bank Pikko, Bank Danpac dan Bank CIC dimerger menjadi Bank Century bulan Desember 2004 sampai tanggal 20 November 2008, pada hari di mana Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia memutuskan menetapkan Bank Century sebagai “Bank Gagal yang Ditengarai Berdampak Sistemik”.

Keputusan menggabungkan ketiga bank itu, menurut Drajad, aneh dan terkesan dipaksakan. Keanehan itu semakin nampak jelas setelah pada akhir Februari 2005, atau sekitar dua bulan setelah Bank Century didirikan, rasio kecukupan modal atau CAR bank itu terjun bebas ke titik negatif 132,5 persen. Seharusnya, Bank Indonesia ketika itu memasukkan Bank Century ke dalam kategori pengawasan khusus. Tetapi pada kenyataannya Bank Century hanya dimasukkan ke dalam kategori pengawasan intensif.

Etape yang panjang ini, sebut Drajad, sepenuhnya merupakan tanggung jawab BI. Nah, Boediono yang menjadi Gubernur BI sejak Mei 2008 juga memainkan peranan yang signifikan. Boediono telah menduduki kursi Gubernur BI sekitar lima bulan saat Bank Century mengajukan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp 1 triliun tanggal 30 Oktober 2008.

Ketika itu CAR Bank Century hanya sebesar positif 2,35 persen, sementara syarat untuk memperoleh FPJP seperti tercantum dalam Peraturan BI 10/26/PBI/2008, yakni sebesar positif 8 persen. Setengah bulan kemudian, BI pun mengubah mengubah persyaratan untuk mendapatkan FPJP menjadi “positif” saja. Tetapi, sesunggunya hanya sehari setelah Bank Century mengajukan permintaan FPJP, atau tanggal 31 Oktober 2008, CAR bank itu kembali turun di bawah titik nol, yakni sebesar negatif 3,53 persen.

Etape kedua dari skandal ini, yang merupakan etape paling singkat, hanya terjadi dalam waktu kurang dari 24 jam, yakni dari malam hari tanggal 20 November 2008 saat Dewan Gubernur BI menggelar rapat untuk membahas status bagi Bank Century, sampai dinihari tanggal 21 November 2008 setelah Menkeu Sri Mulyani sebagai Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) menyetujui status Bank Century sebagai “Bank Gagal yang Berdampak Sistemik”.

Dalam etape ini, tanggung jawab berada di pundak Menkeu Sri Mulyani. Tetapi dari dinamika forum yang tergambar dalam notulen Rapat KSSK dapat diketahui bahwa Boediono pun memainkan peranan yang tidak kecil. Pertama, dia adalah pihak yang mengusulkan status itu, dan kedua dia bersikeras dan menyanggah semua keberatan dan pertimbangan yang disampaikan peserta Rapat KSSK.

Etape ketiga terjadi antara tangal 21 November 2008 sampai tanggal 24 Juli 2009, saat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengucurkan dana talangan terakhir untuk Bank Century, dan menggenapkan bailout untuk Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.

Perlu ada penjelasan mengapa terjadi pembengkakan sedemikian besar? Hal inilah yang harus ditelusuri. Begitu juga dengan dasar hukum yang dijadikan pegangan bagi pejabat-pejabat otoritas keuangan untuk menggelontorkan dana talangan.

Leave a comment