Tim 8 yang ditugaskan Presiden SBY untuk memeriksa fakta seputar penetapan status tersangka untuk dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad dan Chandra M Hamzah, menemukan unsur pemaksaan.
Dalam rekomendasinya, Tim 8 mengatakan, pada awalnya proses pemeriksaan terhadap dugaan penyuapan dan pemerasan dalam kasus Chandra dan Bibit adalah wajar. Masalah baru muncul setelah polisi menyadari bahwa mereka tidak memiliki bukti yang kuat.
“Pada awalnya, proses pemeriksaan terhadap dugaan adanya penyuapan dan/atau pemerasan dalam kasus Chandra dan Bibi adalah wajar (tidak ada rekayasa), tetapi dalam perkembangannya Polisi tidak menemukan adanya bukti penyuapan dan/atau pemerasan. Namun demikian Polisi terlihat memaksakan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Chandra dan Bibit,” tulis Tim 8.
Tim 8 juga menulis:
“Profesionalisme penyidik dan Kepolisian dan penuntut dari Kejaksaan sangat lemah, mengingat sangkaan dan dakwaan tidak didukung fakta dan bukti yang kuat. Fenomena ‘mengikuti apa yang diinginkan oleh atasan’ di kalangan penyidik dan penuntut umum masih kuat. Sehingga penyidik dan penuntut umum tidak bebas mengembangkan temuannya secara objektif dan adil. Sehingga terkesan adanya rekayasa. Munculnya instruksi dari atasan tersebut tidak terlepas dari adanya benturan kepentingan pada atasan yang bersangkutan.”
