Peranan Boediono di Balik Dana Talangan yang Bengkak

Ini adalah salah satu misteri skandal Bank Century: mengapa terjadi pembengkakan kucuran dana dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun?

Tanggal 20 November 2008, malam hari, Gubernur Bank Indonesia menuliskan sepucuk surat bernomor10/232/GBI/Rahasia tentang Penetapan Status Bank Gagal PT Bank Century Tbk. dan Penanganan Tindak Lanjutnya.

Di dalam surat itu antara lain disebutkan bahwa salah satu cara untuk mendongkrak rasio kecukupan modal (CAR) dari negatif 3,53 persen (per 31 Oktober 2008) menjadi positif 8 persen adalah dengan menyuntikkan dana segar sebagai Penyertaan Modal Sementara (PMS) sebesar Rp 632 miliar. Surat itulah yang kemudian dibahas dalam Rapat Koordinasi Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) subuh keesokan harinya, 21 November 2008.

Dengan berbagai catatan, KSSK yang diketuai Menkeu Sri Mulyani pun menyetujui usul Gubernur Bank Indonesia Boediono tersebut.

Tetapi rupanya permintaan dana tidak berhenti sampai disitu. BI terus memberikan assessment kepada LPS untuk mengucurkan dana karena CAR Bank Century tak kunjung membaik.

Tanggal 23 November 2008 mengajukan assessment agar LPS menyuntikkan dana lagi karena posisi CAR Bank Century pada tanggal 20 November 2008 [saat BI, Depkeu dan LPS menggelar rapat marathon] sebenarnya telah menyentuh titik negatif 35,92 persen. Pada tanggal 31 Desember 2008 CAR Bank Century sedikit membaik, walau masih berada di bawah titik nol, yakni negatif 19,21 persen. CAR Bank Century baru berada di titik ideal, positif 8 persen pada 30 Juni 2009, setelah LPS mengucurkan Rp 6,7 tiliun dalam empat tahap sejak bank itu dinyatakan berstatus bank gagal.

Tahap pertama pengucuran dana talangan terjadi antara kurun waktu 24 November 2008 sampai 1 Desember 2008 sebesar Rp 2,77 triliun. Penyaluran tahap kedua antara 9 Desember sampai 30 Desember 2008 sebesar Rp 2,2 triliun, disusul penyaluran tahap ketiga antara 4 Februari sampai 24 Februari 2009 sebesar Rp 1,15 triliun. Penyaluran terakhir dilakukan pada 24 Juli 2009 sebesar Rp 630 miliar.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menginvestigasi skandal ini atas permintaan DPR, dalam laporannya tertanggal 26 September 2009 menyebutkan bahwa pembengkakan suntikan dana talangan itu terjadi karena Bank Indonesia tidak memberikan informasi mengenai beberapa resiko penurunan rasio kecukupan modal Bank Century.

“Informasi yang tidak diberikan tersebut adalah informasi penurunan kualitas asset yang seharusnya diketahui oleh BI, yaitu antara lain dugaan rekayasa akuntansi yang dilakukan Bank Century dengan tidak menerapkan PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif) secara benar, dugaan Letter of Credit (LC) dan kredit fiktif, serta penyimpangan lainnya yang dilakukan oleh pemilik/pengurus Bank Century sebelum diambil alih oleh LPS,” tulis BPK. (bersambung)

Leave a comment