Adalah pengadilan yang dapat memutuskan apakah penahanan yang dilakukan Polri terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Bila ternyata Presiden SBY, dengan menggunakan tangan Tim 8, mengintervensi proses hukum, lebih baik lembaga penegak hukum dan peradilan di Indonesia dibubarkan. Karena ternyata Tim 8 atau tim pencari fakta sejenisnya lebih efektif untuk menyelesaikan berbagai persoalan hukum. Selain dapat melaksanakan fungsi penyidikan dan penuntutan serta peradilan yang dimiliki Polri, Kejaksaan dan Pengadilan, Tim 8 juga ternyata dapat menyelesaikan sebuah perkara dalam waktu yang sangat singkat, yakni dua minggu.
Sindiran ini disampaikan kuasa hukum Anggodo Widjaja, Bonaran Situmeang, kepada Rakyat Merdeka Online (Senin, 16/11).
“Tim 8 ini sudah menjadi semuanya, penyidik, penuntut, dan pihak yang mengadili. Daripada kita buang uang triliunan rupiah, lebih baik Polri dan Kejaksaan juga Pengadilan kita bubarkan saja. Diganti dengan Tim 8 ini,” ujar Bonaran sambil menambahkan, sebagai negara hukum, semestinya semua pihak menyerahkan penyelesaian masalah hukum di lembaga peradilan.
