Tulisan ini masih seputar hasil investigasi sementara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Bank Century. Dokumen BPK yang ditandatangani 26 September 2009 itu sudah beredar di kalangan terbatas sejak ahir September lalu. Namun baru dibeberkan dalam berbagai tulisan oleh banyak pihak setelah mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie mengupasnya di Suara Pembaruan, Senin pekan lalu (9/11).
Investigasi ini dilakukan BPK atas permintaan DPR periode 2004-2009 yang disampaikan dalam surat bernomor PW/5487/DPRRI/IX/2009 tanggal 1 September 2009.
Sesuai dengan permintaan DPR, investigasi yang dilakukan BPK meliputi tiga hal. Pertama, dasar hukum, kriteria, dan proses pengambilan keputusan yang digunakan pemerintah dalam menetapkan status Bank Century yang berdampak sistemik. Kedua, jumlah dan penggunaan Penyertaan Modal Sementara yang telah diberikan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk Bank Century. Dan ketiga, status dasar hukum pengucuran dana setelah Perppu 4/2008 tentang Jaminan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) ditolak DPR pada bulan Desember 2008.
Bank Century yang merupakan hasil merger dari dua bank gagal, Bank Pikko dan Bank CIC, dan Bank Danpac bulan Desember 2004 dalam hidupnya beberapa kali mengalami krisis. Krisis pertama terjadi hanya dua bulan setelah merger di lakukan. Krisis keuangan terbesar terjadi Juli 2008. Bank Century mengalami kesulitan likuiditas karena tiga nasabah besar yang dimilikinya, yakni Budi Sampoerna, PT Timah dan Jamsostek menarik dana mereka.
Kesulitan tak dapat diselesaikan dan keadaan berlarut-larut. Pada 1 Oktober 2008, Budi Sampoerna harus menelan pil pahit karena tak bisa menarik uangnya sebesar Rp 2 triliun. Sebulan kemudian, 8 November 2008, pemegang saham Robert Tantular dan Wakil Dirut Hamidy menemui Budi Sampoerna dan putranya, Sunaryo Sampoerna. Dalam pertemuan itu Robert Tantular menawarkan posisi pemegang saham kepada Budi. Permintaan itu ditolak.
Tak lama setelah itu, 13 November 2008, kembali terjadi penarikan dana besar-besaran oleh nasabah lain. Karena keadaan sudah tak dapat dikendalikan, Bank Indonesia pun, yang sejak April 2008 dipimpin oleh Boediono, kembali turun tangan. Digelarlah teleconference konsultasi dengan Menkeu Sri Mulyani yang sedang mendampingi Presiden SBY di forum G-20 di Washington DC.
BPK mencatat, bahwa BI, Departemen Keuangan dan LPS yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) menggelar beberapa rapat di pekan ketiga bulan November 2008, yakni pada tanggal 14, 17, 18, dan 19. Di tanggal 20 November 2008, bola diserahkan kembali kepada Boediono Cs di BI. Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) tanggal 20 November 2008 malam hari, diputuskan bahwa Bank Century layak diberi status “Bank Gagal yang Ditengarai Berdampak Sistemik”.
Keesokan subuh, 21 November 2008, Rapat Konsultasi KSSK kembali digelar. Dalam rapat ini, BI mempresentasikan hasil analisa mereka terhadap Bank Century dan jalan keluar yang harus dilakukan untuk menyelamatkannya. Dalam investigasinya, BPK menemukan bahwa tidak semua peserta Rapat Konsultasi KSSK sepakat dengan jalan pikiran BI. Adapun BI, di dalam notulensi rapat memberikan catatan yang intinya berupa pengakuan bahwa penilaian mereka atas keadaan Bank Century sulit untuk dibuktikan.
Dalam notulensi itu tertulis: sulit untuk mengukur apakah dapat menimbulkan resiko sistemik atau tidak, karena merupakan dampak berantai yang sulit diukur dari awal secara pasti. Yang dapat diukur hanyalah perkiraan cost/biaya yang timbul apabila dilakukan penyelamatan. Mengingat situasi yang tidak menentu, maka lebih baik mengambil pendekatan kehati-hatian dengan melakukan penyelamatan namun dengan meminimalisir cost. Keputusan harus diambil segera dan tidak dapat ditunda sampai Jumat sore seperti saran LPS karena Bank Century tidak mempunyai cukup dana untuk pre-fund kliring dan memenuhi kliring sepanjang hari itu.
Rapat Konsultasi KSSK ditutup dan dilanjutkan dengan Rapat KSSK yang juga dihadiri Menkeu Sri Mulyani (ketua), dan Gubernur BI Boediono (anggota). Rapat inilah yang memberikan keputusan final atas status Bank Century sebagai “Bank Gagal yang Berdampak Sistemik”.
Dalam Rapat Komite Koordinasi yang dilakukan pada hari yang sama, di saat yang sama, penanganan krisis keuangan di Bank Century pun diserahkan kepada LPS.
Masih di hari yang sama, Maryono, mantan Group Head Jakarta Network PT. Bank Mandiri diangkat menjadi dirut Bank Century yang baru menggantikan Hermanus Hasan Muslim. (bersambung).
