Meminjam Cara Eropa untuk Menilai Bank Nol Koma

Untuk menganalisa dampak sistemik dari status bank gagal yang telah disematkan di pundak Bank Century, Bank Indonesia menggunakan kriteria yang digunakan di Uni Eropa dewasa ini.

Kriteria-kriteria itu tercantum dalam Memorandum of Understanding (MoU) on Cooperation between the Financial Supervisory Authorities, Central Banks, and Finance Ministries of the European Union on Cross-Border Stability yang diterbitkan tanggal 1 Juni 2008.

Dalam laporan investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Bank Century tanggal 26 September 2009 tidak disebutkan alasan mengapa BI menggunakan model UE itu.

Sementara situs resmi Departemen Keuangan Uni Eropa menyebutkan bahwa MoU itu menata kerjasama antar-lembaga otoritatif di Uni Eropa untuk menjaga stabilitas keuangan. Termasuk yang diatur di dalamnya adalah prinsip-prinsip umum, kerangka kerja umum dan petunjuk praktik umum untuk memfasilitasi manajemen dan resolusi stabilitas keuangan di seluruh wilayah Uni Eropa.

Dalam laporan BPK disebutkan bahwa di MoU tersebut menyepakati empat aspek yang digunakan sebagai dasar penentuan dampak sitemik. Keempat aspek itu, adalah aspek institusi keuangan, pasar keuangan, sistem pembayaran, dan sektor riil. Kesemua aspek ini diukur dengan menggunakan indikator kuantitatif. Adapun aspek-aspek lain diukur dengan indikator kualitatif.

Dari keempat aspek tadi, dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) tanggal 20 November 2008 pukul 19.44 WIB, BI hanya menggunakan aspek institusi keuangan dalam menilai dampak sistemik kegagalan Bank Century.

Hal pertama yang dikaji BI berkaitan dengan fungsi Bank Century. Pertanyaan pokok untuk hal ini adalah: apakah Bank Century memiliki fungsi yang sangat penting dalam industri perbankan. Jawabannya jelas dan tegas, hanya satu kata: tidak. Dana pihak ketiga (DPK) yang dimiliki Bank Century dibandingkan dengan DPK industri hanya sebesar 0,68 persen. Sementara kredit Bank Century dibandingkan dengan kredit industri perbankan pun tak kalah kecilnya, yakni 0,42 persen.

Mengenai hubungan antara Bank Century dengan nasabah ditemukan informasi bahwa mayoritas kredit diberikan untuk modal kerja (76,58 persen); sektor industri pengolahan (21,58 persen); perdagangan, restoran dan hotel (22,93 persen); dan jasa-jasa dunia usaha (28,47 persen). Namun bila kembali diperhatikan pangsa kredit Bank Century terhadap industri yang hanya 0,42 persen, maka dapat disimpulkan bahwa peranannya kecil sekali.

Sementara itu, dari sisi penghimpunan dana diketahui bahwa sebagian besar dana yang ada di Bank Century dalam bentuk deposito (84,82 persen).

BI juga menilai bahwa ukuran Bank Century kecil dan tidak signifikan terhadap industri. Aset yang dimiliki Bank Century dibandingkan aset yang di miliki industri perbankan nasional hanya sebesar 0,72 persen.

Sementara mengenai substitutability atau ketergantian Bank Century, BI menemukan fakta bahwa banyak bank sejenis di tanah air yang dapat menggantikan peranan dan fungsi Bank Century.

Adapun yang berkaitan dengan keterkaitan antara Bank Century dengan bank lain dalam industri perbankan, BI mengatakan relatif signifikan. Mengingat bahwa transaksi antar bank aktiva per total aset sebesar 24,28 persen, dan transaksi antar bank pasiva per total kewajiban sebesar 19,34 persen.

Selain keempat aspek di atas, BI juga mempertimbangkan aspek lain, yakni psikologi pasar bila Bank Century ditutup.

Berdasarkan hal-hal di atas, BI pun menyimpulkan bahwa ada tanda-tanda ketidakpastian yang tinggi terutama terhadap psikologi pasar atau masyarakat. Hal ini menurut BI dapat memicu ketidakpastian dan gangguan di pasar keuangan dan sistem perbankan.

Well, inilah alasan fundamental BI untuk menyematkan gelar baru bagi Bank Century: Bank Gagal yang Ditengarai Berdampak Sistemik. Padahal, seperti kita lihat di atas, banyak indikator yang hanya bernilai nol koma.

Dalam babak berikutnya, BI mengeluarkan surat bernomor 10/232/GBI/Rahasia untuk Menteri Keuangan sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Surat tersebut ditandatangani malam itu juga. Di dalan surat itu, BI menerangkan penetapan status baru bagi Bank Century berikut tindak lanjut pengamanan.

Surat inilah yang dibahas dalam rapat KSSK keesokan subuh, 21 November 2008, antara pukul 04.25 sampai 06.00 WIB. (bersambung)

Leave a comment