Perlakuan Khusus Sejak dalam Kandungan

Laporan Kemajuan Pemeriksaan Investigasi atas Kasus Bank Century yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) per tanggal 26 September 2009 hanya terdiri dari delapan halaman.

Disebutkan bahwa laporan itu masih bersifat sementara dan masih mungkin berubah sesuai perkembangan hasil pemeriksaan selanjutnya. Laporan final, demikian BPK, akan diterbitkan setelah proses pemeriksaan selesai.

BPK membuka progress report-nya dengan menjelaskan sejarah pembentukan Bank Century yang merupakan hasil merger dari tiga bank, yakni Bank Pikko, Bank Danpac dan Bank CIC pada bulan Desember 2004. Merger ini dilakukan untuk menghindari penutupan Bank Pikko dan Bank CIC yang kondisi keduanya tidak sehat. Mulai dari surat-surat berharga (SSB) yang bermasalah sampai rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) yang jeblok.

Bank Indonesia memberikan perlakuan khusus terhadap merger itu. Aset berupa SSB yang tadinya bermasalah dan macet dianggap lancar untuk memenuhi performa CAR, misalnya. Juga, Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang dinyatakan tidak lulus fit and proper test tetap dipertahankan. Sementara komisaris dan direksi Bank Century dipilih tanpa melalui fit and proper test sama sekali. Adapun laporan keuangan Bank Pikko dan Bank CIC yang dijadikan dasar merger pun dinyatakan disclaimer oleh Kantor Akuntan Publik yang mengaudit.

Disclaimer yang dimaksud dalam suatu laporan audit keuangan adalah pernyataan bahwa pemeriksa berposisi netral terhadap objek audit, tidak mengatakan menolak tetapi juga tidak mengatakan menerima laporan yang ada.

BPK menyebutkan bahwa temuan-temuan di atas masih akan ditelusuri dan diperdalam lagi. (bersambung)

Leave a comment