Dipastikan, KPK Tetap Selidiki Kasus Century

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tetap menyelidiki skandal bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun.

Kepastian itu disampaikan pihak KPK kepada sejumlah tokoh yang kemarin (Rabu, 11/11) mendatangi gedung KPK untuk memberikan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus Bank Century.

“Pihak KPK menjamin, bahwa mereka tidak gentar, dan penyelidikan kasus Bank Century tetap berjalan,” ujar Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I), Tom Pasaribu, kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Kamis, 12/11).

Mengenai dokumen-dokumen yang diserahkannya bersama aktivis Komite Bangkit Indonesia (KBI) Adhie Massardi, Tom mengatakan bahwa dokumen-dokumen itu sebenarnya bukan barang baru. Dia yakin KPK dan banyak pihak telah memiliki dokumen serupa.

Ada dua bundel dokumen yang diserahkan ke KPK kemarin. Bundel pertama antara lain berisi tiga Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) yang diterbitkan Presiden SBY pada tanggal 13 dan 15 Oktober 2008, serta Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang dikeluarkan gubernur BI ketika itu, Boediono. Diduga PBI itu sengaja diterbitkan untuk mendukung bailout Bank Century. Adapun bundel kedua adalah progress report Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Bank Century per tanggal 26 September.

“Semoga, dengan mengantongi dokumen-dokumen ini, yang mungkin mereka sudah punya, KPK tetap berani,” ujar Tom.

Leave a comment