Centurygate, Hukuman Pun Didiskon 50 Persen

Hanya dua bulan setelah didirikan, Bank Century langsung terpuruk. Tidak tanggung-tanggung, rasio kecukupan modal (CAR) bank hasil merger Bank Pikko, Bank Danpac dan Bank CIC, itu langsung kandas ke titik negatif 132,5 persen per 28 Februari 2005.

Sayangnya, demikian dituliskan dalam progress report investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus Bank Century tertanggal 26 September 2009, Bank Indonesia (BI) tidak mengambil tindakan tegas. Sesuai ketentuan, semestinya Bank Century langsung diganjar kartu kuning dengan diberikan status dalam pengawasan khusus sejak BI menyelesaikan pemeriksaan terhadap bank itu pada tanggal 31 Oktober 2005. Tetapi, atas usul Direktur Pengawasan Bank 1, dan disetujui oleh Deputi Gubernur Bidang 6, Bank Century hanya dinyatakan dalam pengawasan intensif.

Menurut investigasi BPK yang dibuka pertama kali kepada publik oleh mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie itu, rasio kecukupan modal Bank Century menjadi negatif karena ada beberapa asset yang berkualitas rendah, berupa surat-surat berharga (SSB) senilai 203 juta dolar AS. Dari jumlah itu, sebesar 116 juta dolar AS masih dikuasai oleh pemegang saham.

Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum seharusnya BI mengambil kebijakan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) sebesar 100 persen. Namun hal itu tidak dilakukan.

Sejak dimerger itu pula sampai tahun 2007 dari hasil pemeriksaan BI ditemukan pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Namun BI pun memilih diam. Tidak itu saja, Bank Century juga diketahui melanggar Posisi Devisa Netto (PDN) dan sesuai ketentuan seharusnya dijatuhi sanksi sebesar Rp 22 miliar. Untuk pelanggaran yang satu ini BI pun tak sungguh-sungguh menjatuhkan sanksi. Sanksi untuk Bank Century didiskon 50 persen, dan hanya membayar Rp 11 miliar.

BPK mencatat, bila saja BI bertindak tegas, maka sesuai dengan PBI 6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank yang telah diubah menjadi PBI 7/38/PBI/2005 seharusnya Bank Century diberikan status dalam pengawasan khusus sejak akhir Oktober 2005. Tetapi, BI baru mengambil keputusan itu pada tanggal 6 November 2008.

Dari uraian di atas, dapatlah kita saksikan betapa Bank Century yang berprestasi jeblok sejak awal diperlakukan seperti anak emas oleh BI. (bersambung)

Leave a comment