Rahasia di Balik Polemik KPK Versus Polri-Kejagung

Polemik yang tengah terjadi antara Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di satu sisi melawan Polri dan Kejaksaan Agung di sisi lain adalah buah dari ketidakmauan Presiden SBY membongkar skandal bailout Bank Century.

Hal itu dipelajari Tom Pasaribu dari kronologi penerbitan berbagai Peraturan Pemerintah Pengganti UU, mulai dari Perppu mengenai Bank Indonesia (2/2008), Perppu mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (3/2008), sampai Perppu mengenai Jaring Pengaman Sistem Keuangan (4/2008) yang ditolak DPR pada bulan Desember 2008 dan Perppu tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (4/2009) yang kontroversial.

Perppu yang digunakan pemerintahan SBY sebagai “dasar hukum” untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK, menurut Ketua Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) ini, diharapkan dapat menjadi pamungkas untuk menghentikan pengusutan skandal Bank Century.

“Selama ini pemerintah menggunakan krisis keuangan di Amerika Serikat yang begitu parah, bahkan lebih parah dari krisis di era 1930-an, sebagai alasan untuk menyuntikkan dana publik ke Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Tetapi kalau kita membaca baik-baik Perppu 4/2008 itu maka kita bisa menarik kesimpulan bahwa itu hanya alasan yang dibuat-buat,” ujarnya di gedung DPR siang ini (Kamis, 5/11) saat bersama-sama sejumlah tokoh, antara lain Adhie Massardi, Effendy Gazali dan Johan Silalahi, menggelar jumpa pers tentang keterkaitan kriminalisasi KPK dengan Century-gate.

Tom mengutip salah satu pasal dalam Perppu itu yang menurutnya berindikasi abuse of power. Dalam Pasal 29, misalnya, disebutkan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan/atau pihak yang melaksanakan tugas sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang ini.

Leave a comment