PDI Perjuangan masih tak dapat menerima alasan Presiden SBY menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan di DPR, Ganjar Pranowo, ada dua alasan mengapa pemerintah, dalam hal ini presiden, dapat mengeluarkan Perppu. Pertama, bila terjadi kekosongan hukum, dan kedua, bila negara dalam keadaan genting dan membahayakan. Nah, kedua alasan ini sama sekali tidak terpenuhi.
“Jelas tidak ada kekosongan hukum. Ada UU khusus tentang KPK. Lalu, keadaan genting seperti apa yang memaksa Presiden SBY menerbitkan Perppu itu? Apakah kalau tidak diterbitkan, besok negara ini akan bubar?” ujar Ganjar sambil menambahkan bahwa dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih dapat menjalankan tugas mereka.
Dia juga mengatakan, pernyataan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Adnan Buyung Nasution yang ditunjuk Presiden SBY menjadi anggota Tim Rekomendasi untuk mencari ketiga pimpinan sementara KPK, bahwa DPR masih dapat membatalkan Perppu KPK tersebut sebagai basa-basi politik.

sungguh terlalu dini mengeluarkan PERPPU ini…
sangat tidak layak dan tidak efisien jika terlalu dini memutuskan PERPPU ini..
ini bisa mengkambing hitamkan KPK dan juga mengkerdilkan KPK…
padahal masyarakat sudah puas dengan hasil yang selama ini dikerjakan oleh KPK..
tetapi kenapa tiba2 presiden mengeluarkan PERPPu seperti ini…
ini dipastikan bisa menghambat serta mempersulit kerja KPK dalam memberantas para korupsi…
karna segala tindakannya kini dibatasi serta harus mengikuti PERPPu yang baru disahkan ini…
saya harap keputusan mengesahkan PERPPU ini bisa dikaji ulang…
Iklan Gratis