M. Jasin: Kami Tidak Bisa Menolak Perppu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, M. Jasin, mengatakan dirinya tidak bisa menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang penunjukkan pimpinan KPK oleh Presiden SBY.

“KPK tidak bisa menolak. Kalau Perppu dan Keppres (yang berisi pengangkatan pimpinan KPK) sudah turun, mau bilang apa? Presiden kan juga tidak mungkin mencabut,” katanya beberapa saat lalu (Rabu, 23/9) kepada Rakyat Merdeka Online.

Tiga pimpinan KPK, yakni Antasari Azhar, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, telah diberhentikan untuk sementara oleh Presiden SBY. Antasari dinonaktifkan beberapa bulan lalu karena tersangkut kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen. Sementara Bibit dan Chandra dinonaktifkan beberapa hari lalu menyusul status mereka sebagai tersangka dalam kasus administrasi.

Sementara kalangan menilai, penerbitan Perppu dan Keppres tersebut dapat melemahkan KPK. Sementara sampai berita ini diturunkan, Presiden SBY belum juga mengumumkan Perppu dan Keppres mengenai penunjukkan pimpinan KPK itu.

Selain M. Jasin, seorang pimpinan KPK yang “tersisa” adalah haryono Umar, yang mengurusi bidang pencegahan serta bidang pengawasan internal dan pengaduan masyarakat

Leave a comment