Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu salinan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai penunjukan langsung pimpinan KPK.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, M. Jasin, kepada Rakyat Merdeka Online (Rabu, 23/9).
Menurut M. Jasin, dua dari lima pimpinan KPK yang “tersisa”, pihaknya belum mengetahui apa detil dari isi Perrpu dan Keppres tersebut.
“Kita lihat nanti saja. Kalau sekarang belum bisa dikomentari. Apakah dipilih satu atau tiga, kan belum tahu. Yang jelas, banyak ahli yang berpendapat kalau kurang dari tiga orang, pimpinan KPK tidak korum,” katanya.
