Tak Hentikan Kecurangan, KTP dan Paspor Jalan Keluar Palsu

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan penggunaan KTP dan paspor sebagai alat bukti diri bagi pemilih yang tidak terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT) dipandang sebagai jalan keluar palsu.

Hal itu disampaikan Jurubicara Rumah Perubahan, Adhie Massardi, di Hotel Sahid, Jakarta, Senin siang (6/7). Pandangan itu disampaikan Adhie sebelum MK yang dipimpin Mahfud MD mengumumkan keputusan MK itu.

Menurut Adhie, aturan yang membolehkan KTP dan paspor digunakan sebagai bukti diri di TPS bukan jalan keluar dari kekacauan penyusunan DPT. Dia malah curiga, pihak-pihak yang terlibat secara aktif di balik kekacauan ini malah menyambut gembira keputusan itu karena kini masyarakat hampir tidak punya alasan lagi untuk menolak hasil pemilihan presiden walau pun dilakukan dengan curang.

Padahal, sambung Adhie, masalah utama adalah praktik pembiaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas restu pemerintah sehingga persiapan Pilpres 2009 berantakan. Selain kisruh DPT, Adhie juga mnenyebut kasus alat peraga yang menguntungkan kandidat tertentu.

Leave a comment