Pemerintah Korea Utara berkewajiban melindungi kepentingan nasional mereka, termasuk dari aksi spionase yang dilakukan agen-agen negara asing yang menggunakan jurnalistik sebagai cover up.
Juga dimuat di Rakyat Merdeka Online.
Begitu disampaikan Konsuler Kedubes Korea Utara di Indonesia, Ri Hyong Ju, kepada Rakyat Merdeka Online di Jakarta (Senin, 15/6) mengenai penangkapan dua wartawan Amerika yang masuk ke wilayah Korea Utara.
Kedua wartawan itu adalah Laura Ling dan Euna Lee. Media barat menyebut saat ditangkap bulan Maret lalu mereka sedang meliput kehidupan pengungsi dan penyelundupan manusia di perbatasan China. Namun pihak Korea Utara mengatakan, keduanya masuk ke wilayah Korea Utara dengan maksud melakukan aksi mata-mata.
Ri yang berbicara di Pyongyang Restaurant, Jalan Gandaria I, Jakarta Selatan, juga mengatakan, kerja paksa selama 10 tahun yang dijatuhkan untuk mata-mata adalah hukuman yang setimpal.
