MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review UU Nomor 27 ayat 3 dan nomor 45 ayat 1 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). UU tersebut dianggap tidak bertentangan dengan demokrasi dan prinsip-prinsip HAM.
Dikutip dari Detik.com.
“Norma 27 ayat 3 dan 45 ayat 1 UU ITE adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan demokrasi, HAM dan prinsip negara hukum. Berdasarkan UUD 1945, MK mengadili, menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim, Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (5/5/2009).
Alasan penolakan, menurut Mahfud, dalil pemohon yang menyatakan pasal 27 ayat 3 bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum adalah tidak beralasan. Pasal itu hanya merupakan alat bantu untuk mempermudah hidup dan menjaga lalu lintas informasi dalam dunia maya. “Pasal 27 ayat 3 terbukti tidak bertentangan dengan UUD 1945 khususnya pasal 28 F,” jelas Mahfud.
Pasal 27 ayat 3, imbuh Mahfud sejalan dengan pasal 28 g atau 1 dan 2 UUD 1945 tentang perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia. “Jadi pasal 27 ayat 3 untuk menjaga keseimbangan dan mencegah terjadinya hukum rimba di dunia maya,” imbuh Mahfud.
Pasal 45 ayat 1 UU ITE yang menurut pemohon adalah tumpang tindih dengan KUHP pasal 310 dan 311 tidak bisa dilepaskan.
Menanggapi putusan ini, salah satu pemohon yang mewakili perseorangan, Iwan Piliang menyatakan kekecewaannya terhadap putusan MK ini.
“Kita kecewa. Sebenarnya saya sudah feeling dari kemarin. Tapi ini menyangkut kawan-kawan (wartawan). Kita harus hati-hati juga. Ini sudah final. Khatam lah istilahnya,” sesal Iwan.
“Tapi mau diapain lagi. Walau pun menurut saya hasilnya ini diputarbalikkan, di mana hanya didasarkan bahwa ini adalah hak privat,” pungkas Iwan. (anw/iy)
