20 Pengacara Rizal Ramli Datangi Mabes Polri

SEKITAR 20 pengacara yang tergabung dalam API (Advokasi untuk Perubahan Indonesia) selaku kuasa hukum capres Rizal Ramli mendatangi Mabes Polri meminta klarifikasi mengenai peningkatan status tersangka kliennya, terkait aksi demo menentang kenaikan harga BBM pada 24 Juni 2008 lalu.

“Kedatangan kami sebenarnya meminta kejelasan sekaligus klarifikasi dari Mabes Polri tentang perubahan status saksi menjadi tersangka. Jadi, kepentingan kami adalah meminta klarifikasi alasan hukumnya apa,” ujar kuasa hukum Rizal Ramli, Sirra Prayuna usai menemui Dir I Bareskrim Polri Brigjen Pol Badrodin Haiti di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (13/1).

Menurut Sirra, ada dua persoalan yang menjadi perhatian. Pertama, mempertanyakan fakta hukum dan bukti permulaan yang dimiliki kepolisian sehingga menetapkan mantan menko perekonomian era Presiden Gus Dur itu sebagai tersangka. Kedua, adanya dualisme penilaian seperti dilansir berbagai media mengenai status Rizal Ramli.

“Sebagai institusi penegak hukum, tidak sepantasnya Mabes Polri memiliki dualisme pemahaman yang berbeda-beda dan terkesan adanya tekanan atau perintah khusus untuk menetapkan Rizal Ramli sebagai tersangka. Karena, antara Kapolri, Kabareskrim, dan Direktur I Bareskrim tidak ada kesepahaman dalam kasus Rizal Ramlii,” kata dia.

Selain alasan teknis tersebut, lanjut dia, penetapan status tersangka sangat kental dengan nuansa politis, terkait pencalonan Rizal Ramli sebagai calon presiden, apalagi sudah ada tiga partai politik yang mengusung Rizal Ramli, yakni Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), dan Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK). “Nuansa politis dan hukum ini, tampaknya dilakukan secara sistematis dan terencana sehingga sulit dipisahkan. Karena itu, bila kedua alasan itu terbukti dilakukan berarti pemerintah sengaja menghambat proses pencalonan Rizal Ramli sebagai capres,” kata dia.

Untuk itu, lanjut dia, tim kuasa hukum saat ini sedang melakukan kajian untuk melakukan judicial review pasal-pasal yang dituduhkan kepada Rizal Ramli, yakni pasal 55, 160 KUHP tentang delik penghasutan. “Semua pasal yang digunakan adalah produk kolonial, sehingga kebebasan mengeluarkan pendapat dijadikan alasan politis untuk dikriminalisasikan,” tegas dia.

Seperti diketahui, status Rizal Ramli sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (5/1) bertepatan dengan kedatangan Rizal Ramli sebagai saksi dalam persidangan di Ferry Juliantoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Siap Datang

Menjawab apakah Rizal Ramli akan memenuhi panggilan, Sirra menyatakan, kliennya Rizal Ramli tidak pernah akan mangkir dan siap memenuhi panggilan Mabes Polri asalkan tidak ada jadual lain yang mengganggu karena kesibukannya melakukan konsolidasi ke daerah-daerah.

“Kalau tidak ada halangan, saya berani menjamin Rizal Ramli akan taat pada proses hukum. Sebagai warga negara yang baik, beliau tidak pernah berniat sedikitpun untuk menghindar. Insya Allah, mudah-mudahan saja beliau bisa dating sepanjang tidak ada kesibukan lain,” kata Sirra.

Saat ini, lanjut dia, Rizal Ramli sedang berada di Surabaya mengikuti konvensi capres Dewan Integritas Bangsa (DIB). “Ya, nanti kita lihat schedule beliau apakah bisa ditinggalkan atau tidak untuk memenuhi panggilan pada 15 Januari sekaligus sebagai panggilan kedua sebagai saksi,” kata dia.

Sedangkan soal hasil pertemuan dengan Dir I Bareskrim Polri Brigjen Pol Badrodin Haiti, Sirra menyatakan, pertemuan itu tidak memberikan hasil apa-apa. “Yang jelas, kita tetap menolak penetapan tersangka karena sangat premature dan tidak memiliki alasan yang cukup,” ujar dia.

Leave a comment