Penguasa Siapkan Jerat Baru untuk Rizal Ramli


PENGUASA tengah menyiapkan jerat baru untuk menghentikan langkah Ketua Komite Bangkit Indonesia (KBI) Rizal Ramli.

Modus tersebut adalah dengan menggunakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan penyebaran kebencian di hadapan umum. Ancaman hukuman yang disebutkan dalam pasal itu minimal lima tahun penjara.

Foto: Bersama Rizal Ramli di Putri Duyung, Ancol, Juli 2008.

Bila kelak Rizal Ramli dihukum dengan menggunakan pasal ini sebagai pertimbangan amar putusan, maka hilanglah haknya untuk mengikuti pemilihan presiden 2009.

Ini mengingat karena dalam pasal 6 UU 23/2003 tentang Pilpres disebutkan bahwa salah satu syarat capres dan cawapres adalah “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.”

“RR mau dihambat dengan pasal ini. Karena dalam UU Pilpres yang masih berlaku seorang capres tidak boleh dihukum dengan pasal yang mengancam minimal lima tahun. Jadi berapapun hukumannya, misalnya satu bulan, tapi karena menggunakan pasal ini, maka langkah Rizal Ramli terhambat,” kata Jurubicara KBI, Adhie Massardi kepada myRMnews beberapa saat lalu.

Rizal Ramli, ekonom senior yang juga mantan menteri koordinator dan menteri keuangan di era pemerintahan Abdurrahman Wahid, menjadi salah satu target yang diincar penguasa karena dinilai berpotensi menggagalkan keinginan Presiden SBY memperpanjang kekuasaan tahun depan.

Rizal Ramli kerap bersuara lantang mengkritik kebijakan ekonomi pemerintahan SBY. Bulan Mei lalu, Rizal Ramli mengajak SBY berdebat mengenai keputusan pemerintah menaikkan harga BBM.

Tetapi SBY yang sebelumnya punya hubungan baik dengan Rizal Ramli tidak pernah menjawab ajakan itu.

Rizal Ramli juga mengkritik kebijakan moneter SBY. Sepuluh poin imbauan yang disampaikan SBY menyusul krisis ekonomi di Amerika Serikat dan Eropa serta Asia, dinilai Rizal Ramli sebagai lips service semata.

Presiden SBY mengajak rakyat menggunakan produk dalam negeri. Sementara faktanya, pemerintah tetap membuka pintu dan membanjiri pasar dalam negeri dengan barang-barang murah dari luar negeri.

Akhir tahun lalu, Rizal Ramli dan lembaga konsultan ekonomi yang didirikannya, Econit, telah memperingatkan pemerintah mengenai kemungkinan awal krisis di tahun 2008. Rizal Ramli dan Econit menyebut 2008 adalah tahun bubble economy.

Tambah Adhie, black campaign yang dilakukan kubu penguasa untuk menghambat langkah tokoh-tokoh kritis harus dilawan.

Keinginan Mabes Polri memeriksa Sekjen Ferry Juliantono untuk seorang “tersangka baru” baru dalam kasus demonstrasi menentang kenaikan harga BBM bulan Mei dan Juni adalah batu loncatan untuk menghadang Rizal Ramli, kata Adhie lagi.

Tim Advokasi KBI, masih sebut Adhie, akan menggelar jumpa pers hari Senin besok (27/10) di Pulau Dua, Senayan, Jakarta. Dalam jumpa pers tersebut, Tim Advokasi KBI akan membedah lebih dalam keinginan penguasa mengganjal Rizal Ramli.

One Reply to “”

Leave a comment