Dibahas Mekanisme Penyerahan Aset Pasca Tsunami

Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias memulai tahapan formal pembahasan mekanisme penyerahan aset hasil proses rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh. Belum jelas apakah aset akan langsung diserahkan dari BRR ke Pemerintah Aceh atau harus lewat Departemen Keuangan.Demikian rilis dari BRR.

Sekda Aceh Husni Bahri Tob menyebutkan,  pembahasan mekanisme penyerahan aset ini penting dilakukan untuk bersama-sama mencari format terbaik. “Kita juga belum jelas apakah pengalihan aset ini lewat Departemen Keuangan atau langsung dari BRR ke pemerintah Aceh,” kata Husni Bahri Tob saat membuka pertemuan yang berlangsung di Banda Aceh, Rabu (7/11).
Sebab, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah wewenang pengelolaan aset negara diserahkan kepada menteri Keuangan. Artinya, seluruh proses pemindahtanganan atau penjualan aset negara yang dikelola departemen dan lembaga nondepartemen harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri Keuangan.

Husni menambahkan, sebelum menerima pengalihan aset, lembaga yang menerima harus mengetahui secara detail mengenai jumlah, jenis dan lokasi aset yang akan diserahkan. Dia juga meminta aparatur pemerintah daerah memperdalam pengetahuan menyangkut ketentuan-ketentuan tentang pengelolaan aset daerah. “Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, penilaian aset dapat dilakukan oleh satu tim independent yang punya sertifikat. Sebab, kalau dinilai oleh pemda atau BRR bisa bersifat subjektif,” tutur Husni.

Selain itu, Husni juga meminta barang atau aset yang tidak punya nilai ekonomis agar dihapuskan saja agar tidak menjadi beban pemerintah daerah. “Yang tak bermanfaat, tidak perlu dialihkan. Ini sesuatu aturan Peraturan Mendagri Nomor 17 Tahun 2007,” tambah Husni.

Sementara itu Sekretaris Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh – Nias Teuku  Kamaruzaman mengingatkan pemerintah daerah agar memanfaatkan secara optimal setiap aset daerah yang ada sesuai dengan kewenangan yang diberikan.

Kamaruzaman juga menyarankan agar dibentuk Badan Pengelolaan Aset daerah yang berbentuk perseroan terbatas. Tujuannya, untuk meningkatkan investasi lokal. Untuk mencapai tujuan itu, kata Kamaruzaman, perlu dukungan kuat dari semua kabupaten kota . “Selain itu, perlu sebuah proses pembelajaran dan menciptakan kemudahan bagi investasi. Kesemua ini akan memberi dampak bagi  kesejahteraan rakyat,” kata pria yang akrab disapa Ampon Man ini.

Kamaruzzaman mencontohkan, Tim Terpadu yang dibentuk BRR bekerjasama dengan sejumlah departemen berhasil memberi kemudahan bagi warga asing yang bekerja di Aceh dalam hal pengurusan visa, ijin tinggal dan persyaratan lain sehingga tidak perlu harus ke Jakarta . “Ini adalah contoh kerjasama antar departemen yang cukup baik,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pemerintah daerah untuk melakukan konsolidasi birokrasi secara konsepsi dan pemikiran guna mewujudkan pembangunan Aceh masa depan melakukan pelayanan terbaik bagi masyarakat

Kamaruzaman berharap, pertemuan formal perencanaan bersama itu akan berguna sekaligus memperkuat koordinasi untuk keberlanjutan pemulihan Aceh antara BRR dan Pemerintah Daerah.

Leave a comment