Rakyat Merdeka Online Dilaporkan Ke Polisi

IndoPos, Rabu, 31 Okt 2007
Dituduh Calo, Lapor Polisi

JAKARTA – Pemberitaan soal dugaan calo anggaran dalam pengadaan alutsista yang menyudutkan dua nama anggota komisi I berbuntut panjang. Djoko Susilo, salah seorang anggota komisi I yang merasa dicemarkan namanya akibat pemberitaan tersebut, akhirnya melaporkan pemberitaan dari sebuah situs pemberitaan online ke Polda Metro Jaya. Selain itu, dia juga mengadukan kasusnya ke Dewan Pers.

Kemarin Djoko tiba di sentra pelayanan kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.00. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu didampingi dua kuasa hukumnya, Louis C. Schram dan M. Rasyid Ridho. Kehadiran mereka langsung diterima Kepala SPK Polda Metro Jaya Kompol Didik Kusdiyanto.

Djoko melaporkan pemberitaan tentang dirinya yang muncul di situs http://www.myrmnews.com tanggal 25 Oktober 2007 pukul 11:26 WIB. Dalam pemberitaan itu, si penulis menyebut nama Djoko Susilo dan Yuddy Chrisnandi sebagai anggota komisi I yang disebut-sebut sebagai calo anggaran pengadaan alutsista di lingkungan Dephan.

“Saya merasa dirugikan karena sejumlah petinggi dan pengurus DPP PAN sampai keluarga saya langsung menelepon untuk menanyakan kebenaran pemberitaan tersebut,” ujar Djoko. Bahkan, menurut dia, setelah munculnya pemberitaan tersebut, suasana di komisi I semakin tidak kondusif karena muncul rasa curiga di kalangan internal.

Selain itu, kuasa hukum Djoko, Louis C Schram, menjelaskan bahwa pembaca berita online tersebut cukup banyak. “Lebih dari satu juta orang meng-klik berita tersebut,” tandasnya.

Dalam laporan Djoko, ada tiga pihak terlapor. Pertama, Dirut situs online tersebut Margiono. Kedua, reporter yang meliput berita tersebut Sugihono dan redaktur pemberitaan online Soekarno Agung. Mereka dilaporkan dengan dugaan melanggar pasal 310, 311, dan 335 tentang pencemaran nama baik, fitnah, serta perbuatan tidak menyenangkan.

Setelah melapor ke Polda Metro Jaya, Djoko menemui anggota Dewan Pers Leo Batubara. Dalam pertemuan tersebut, Leo meminta agar pihak pelapor mengajukan laporan resmi. “Kami akan memprosesnya dalam waktu tiga hari atau sampai seminggu laporan tersebut,” tambahnya. (cak)

Leave a comment