PADA tanggal 20 Agustus 2007 nanti akan ditandatangani kesepakatan kemitraan ekonomi Indonesia-Jepang (Indonesia Japan Economic Partnership Agreement/IJEPA) oleh kedua negara, yaitu antara Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe, yang akan datang secara khusus ke Indonesia, dengan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Kesepakatan ini akan merupakan perjanjian perdagangan bebas bilateral pertama yang dilakukan oleh Indonesia, dan merupakan perjanjian yang paling komprehensif.
IJEPA adalah sebuah “Free Trade Agreement New-Age” (FTA babak baru) yang terdiri dari 13 isu yang komprehensif dan bersifat WTO-plus (melebihi kesepakatan- kesepakatan yang sudah diatur di WTO) ditambah “iming-iming” peningkatan kapasitas (capacity building) sebagai bagian dari “Partnership Agreement” (kemitraan). Kebanyakan media di Indonesia hanya mengulas mengenai aspek perdagangan barang dan kemitraannya saja, dan melupakan isu-isu sensitif yang potensial merugikan, yaitu mengenai investasi, sektor jasa-jasa, HAKI, energi, dan belanja pemerintah.
Pada prinsipnya, IGJ menolak diadakannya kesepakatan IJEPA tersebut. Penolakan ini didasarkan atas pandangan-pandangan berikut :
1. Inti dasar dari IJEPA adalah liberalisasi komprehensif antara negara adidaya ekonomi (Jepang) dengan negara miskin yang masih mengalami krisis berkepanjangan (Indonesia). Dimanapun, bentuk hubungan perdagangan bebas yang asimetris seperti ini akan merugikan pihak yang lemah.
2. Kami memandang bahwa IJEPA merupakan sebuah bentuk strategi keamanan energi Jepang, terutama untuk gas alam dan batubara. Pernyataan serupa telah diungkapkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam konferensi internasional Nikkei ke-13 di Tokyo, tanggal 25 Mei 2007 lalu yang mengatakan bahwa Indonesia akan memasok gas ke Jepang dalam kerangka Economic Partnership Agreement tersebut. Pengiriman gas ke Jepang bukannya tanpa risiko, karena kedaulatan dan ketahanan energi (energy security) Indonesia akan terancam, karena gas bukanlah energi terbarukan. Krisis energi yang saat ini tengah mengemuka dalam politik global hendaknya menjadi pelajaran bagi Indonesia untuk melakukan pengamanan pasokan energi di dalam negeri, untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga, pertanian dan industri dalam negeri secara berkelanjutan.
3. Liberalisasi sektor jasa dalam IJEPA juga membahayakan kelangsungan sektor jasa dalam negeri dan hajat hidup orang banyak, yang telah menyepakati komitmen dalam berbagai sektor jasa yang mencakup profesional/ bisnis, komunikasi, konstruksi, pendidikan, keuangan, kesehatan, sosial, pariwisata dan perjalanan, dan transportasi. Dampak liberalisasi tersebut sangat buruk bagi hajat hidup orang banyak, terutama dalam sektor yang berhubungan dengan kepentingan publik seperti kesehatan dan pendidikan.
4. IJEPA ini akan memberikan kebebasan dan jaminan akan hak-hak investor Jepang untuk berinvestasi di Indonesia. Di lain pihak, tidak ada kepastian dan kewajiban bahwa investor Jepang akan datang. Jadi pemerintah telah dipaksa membuka pintu selebar-lebarnya, sementara tamunya tidak berkewajiban untuk datang.
5. Tidak jelas bagaimana HAKI diatur di dalam kesepakatan ini. Sementara itu kita tahu pihak Jepang adalah negara yang rajin mempatenkan produk-produk dari luar (contohnya 19 jenis tempe yang dipatenkan di Jepang maupun kasus pematenan perusahaan kosmetik Shiseido atas rempah-rempah Indonesia), dan di lain pihak selalu melindungi (memonopoli) kepemilikan HAKI-nya secara tegas.
6. Komponen peningkatan kapasitas dan asistensi teknis di dalam hubungan “partnership” ini adalah kepentingan Jepang, di mana segala sesuatunya akan didatangkan dari dikelola oleh Jepang. Sementara itu sifat “partnership” ini tidaklah bersifat “dispute mechanism”, artinya Jepang tidak dapat dituntut bila tidak melakukannya. Sementara kesepakatan lainnya bersifat “dispute mechanism”, di mana pihak Indonesia dapat dituntut bila tidak menjalankan disiplin dalam kesepakatan IJEPA ini.
7. Sampai saat ini posisi hubungan bilateral antara Indonesia dengan Jepang masih surplus perdagangan di pihak Indonesia, di mana di tahun 2006 impor Jepang dari Indonesia sebesar US$ 23.991.440.000, dan impor Indonesia dari Jepang sebesar US$ 7.367.442.000. Karenanya tidak diperlukan peningkatan hubungan bilateral menjadi EPA (FTA). Dengan IJEPA ini, maka yang terjadi adalah kebalikannya, yang akan sangat merugikan Indonesia.
8. Hubungan ekonomi antara Indonesia-Jepang tidak pernah membuat Indonesia mandiri dan malahan selalu tergantung dari Jepang. Contoh utama industri otomotif (Toyota Kijang) dan elektronik (Panasonic), tidak pernah terjadi transfer teknologi dan malahan penguatan pemilikan dan dominasi Jepang.
9. Ketergantungan utang Indonesia terhadap Jepang (Jepang sebagai kreditor terbesar) akan memperparah hubungan bilateral ekonomi dalam konteks IJEPA ini, yaitu memperkuat pendiktean dan dominasi Jepang atas perekonomian Indonesia. Utang Indonesia ke Jepang (tahun 2006) adalah sebesar US$ 25 milyar dan ke ADB sebesar US$ 10 milyar.
10. Pada akhirnya, publik dan pihak-pihak yang berkepentingan di Indonesia tidak pernah mengetahui dan dikonsultasikan terlebih dahulu mengenai isi dari kesepakatan- kesepakatan di IJEPA ini, terutama rincian pengaturannya, yang akan berdampak merugikan bagi pihak Indonesia. Terutama sekali kami meminta agar pemerintah seharusnya meminta ratifikasi terlebih dahulu kepada DPR sebelum menandatangani sebuah kesepakatan bilateral yang akan berdampak luas kepada kepentingan publik/masyarakat dan masa depan bangsa.
Dengan berbagai pertimbangan di atas, maka IJEPA sebaiknya tidak diteruskan. Terutama karena Indonesia tidak pernah menyusun sebuah strategi nasional dalam menghadapi perundingan FTA/EPA. Haruslah ada kesiapan di dalam negeri terlebih dahulu serta konsultasi publik dan musyawarah pihak-pihak yang berkepentingan, sebelum Indonesia mengikatkan diri ke dalam sebuah perjanjian ekonomi bilateral, regional maupun multilateral. Ketidakberdayaan dan ketergantungan Indonesia di dalam IJEPA ini hanya akan memperkuat bentuk-bentuk penjajahan baru Jepang atas Indonesia.
Jakarta, 16 Agustus 2007
(menjelang hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2007)
Bonnie Setiawan
Direktur Eksekutif Institute for Global Justice (IGJ)

jangan2 ini cara baru dalam penjajahan jepang ke indonesia
maka dari itu mudah2 pemerintah kita lebih berhati2 dalam menjalin kerjasama