Rilis Aliansi Jurnalis Independen
Tolak Kriminalisasi Pers dan Pemenjaraan Wartawan!
BERTEPATAN dengan peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia, 3 Mei 2007, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menerima kabar menyedihkan. Yakni keluarnya putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi berikut perintah pemenjaraan 6 bulan terhadap Risang Bima Wijaya, Pemimpin Umum Harian Radar Yogya. Risang divonis pasal 310 junto 64 KUHP tentang pidana pencemaran nama baik terhadap Sumadi Martono Wonohito, Dirut Harian Kedaulatan Rakyat (KR) Yogyakarta.
Dalam pemberitaan Harian Radar Yogya pada Mei 2002, Risang menuliskan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Sumadi terhadap seorang karyawati Harian KR. Sumber informasi kasus tersebut berasal dari laporan korban di kepolisian dan pengungkapan korban dalam sebuah konferensi pers. Berita laporan polisi oleh korban dimuat di berbagai media seperti Jawa Pos, Tabloid Adil, Tabloid Nyata, termasuk Radar Yogya. Harian pimpinan Risang Bima Wijaya ini juga melengkapi laporan jurnalistiknya tentang perkembangan peristiwa, memuat karikatur, dan memuat artikel lepas.
Pada 22 Desember 2004 Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta, memutus bersalah dan memvonis Risang Bima dengan hukuman 9 bulan penjara. Keputusan yang bernuansa kriminalisasi terhadap profesi jurnalistik ini menimbulkan protes di kalangan komunitas pers. Sayangnya, saksi ahli dari Dewan Pers (RH Siregar) justru menyatakan Risang Bima melanggar etika jurnalistik. Hingga keluar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta, disusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum pemimpin Harian Radar Yogya ini dengan penjara 6 bulan.
Dengan ini Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan hal-hal sbb:
1. Menolak setiap upaya kriminalisasi terhadap jurnalis dan pers yang bertentangan dengan semangat kebebasan pers. Mengancam atau mengirim jurnalis ke penjara dengan KUHP merupakan langkah mundur dan menghilangkan hak publik akan informasi. Penggunaan KUHP dalam kasus sengketa pemberitaan pers menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam melindungi kemerdekaan pers, sesuatu yang selama ini dijadikan ikon pemerintahan SBY-Kalla.
2. Mengecam putusan Mahkamah Agung RI yang memvonis Risang Bima Wijaya, Pemimpin Umum Radar Jogja, dengan hukuman penjara 6 bulan karena profesi jurnalistik dilindungi UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan pasal 28F UUD 1945. AJI mendesak Mahkamah Agung dan jajaran pengadilan di bawahnya agar berpegang pada ketentuan UU Pers No 40/1999 dalam menangani kasus terkait pemberitaan pers.
3. Mengingatkan semua pihak bahwa jika terjadi sengketa atau keberatan terhadap karya jurnalistik agar menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan kepada organisasi jurnalis dan/atau Dewan Pers. Bahkan jika jurnalis dinyatakan melanggar etika jurnalistik, hukuman yang paling mungkin adalah denda terhadap perusahaan pers, bukannya pemenjaraan.
Jakarta, 7 Mei 2007
Heru Hendratmoko (Ketua Umum)
Eko Maryadi (Koord. Divisi Advokasi)
