Gugat UU Wantimpres!

Buyung Cs Dilarang Bicara Kepada Pers

Tidak sepatutnya anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dilarang berbicara kepada pers. Demi penyelenggaraan good governance dan demi pembelajaran kehidupan bernegara yang baik, Adhie M Massardi berpendapat anggota Wantimpres seharusnya diberikan keleluasaan berbicara kepada publik, kecuali untuk informasi yang bersisfat rahasia negara.

Bekas jurubicara Presiden Gus Dur itu mengajukan sejumlah hal yang mendukung pendapatnya itu. Menurut Sekjen Partai Persatuan Daerah (PPD) ini, Wantimpres merupakan amanat rakyat yang dimanivestasikan dalam konstitusi dan dielaborasi DPR dengan UU 19/2006.

Wantimpres lahir dalam suasana kebatinan dimana rakyat kurang percaya kepada pemerintahan Presiden SBY yang dianggap kurang tegas.

“Wantimpres juga dibiayai sepenuhnya oleh uang rakyat. Dan di sisi lain rakyat punya hak untuk memperoleh informasi mengenai hal-hal menyangkut penyelenggaraan negara,” sebut Adhie.

Dia juga mengingatkan bahwa anggota Wantimpres adalah tokoh-tokoh publik yang pendapat dan pikirannya juga diperlukan oleh rakyat sebagai bahan pencerahan.

“Oleh sebab itu, sebelum melangkah lebih jauh, saya menyarankan kepada Bang Buyung (Adnan Buyung Nasution) dalam kesempatan bincang-bincang bersama Hariman Siregar dkk di kantor Indemo di Jalan Lautze kemarin (11/4) untuk membicarakan masalah ini. Hal ini juga penting untuk membantah tudingan masyarakat bahwa Wantimpres adalah upaya pemerintah membungkam oposisi,” ujar Adhie lagi.

Sebagai pakar hukum, Bang Buyung dapat membawa UU tentang Wantimpres ini, khususnya Pasal 6 ayat 1 ke Mahkamah Konstitusi untuk ditinjau ulang. Di pasal itu disebutkan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun.

“Dengan adanya keterbukaan Wantimpres kepada publik, rakyat akan punya ukuran yang jelas kinerja para penasihat presiden ini. Apakah Wantimpres akan seperti lembaga sejenis di masa lau atau menjadi lembaga negara baru yang bisa mendorong percepatan reformasi dalam pemerintahan,” demikian Adhie. GUH

Leave a comment