Kamis, 14 September 2006, 06:28:52 WIB
Menunggu Putusan Sela Pekan Depan
Jakarta, Rakyat Merdeka. Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan meminta lembaga peradilan di tanah air agar tidak menggunakan pasal kriminal dalam menghadapi kasus-kasus yang berkaitan dengan aktifitas jurnalistik. Komentar ini disampaikan Trimedya menanggapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mendudukkan pemimpin redaksi Situs Berita Rakyat Merdeka Teguh Santosa sebagai terdakwa. Continue reading “Ketua Komisi III DPR Sarankan Pakai UU Pers”
