

Pelanggaran Exclusive Economy Zone (EEZ) Indonesia oleh armada Coast Guard Republik Rakyat China (RRC) dan kapal pencari ikan negara itu hanya bisa dihentikan bila pemerintah serius memperjuangkan Laut Natuna Utara.
Selama perairan di wilayah Indonesia dari kawasan Pulau Natuna sampai Bangka Belitung masih menggunakan nama Laut China Selatan, selama itu pula China akan “besar kepala” karena merasa memilik “hak sejarah” atas perairan itu.
Sikap pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, memanggil Dubes China di Jakarta, Xiao Qian, untuk dimintai keterangan sudah tegas dan tepat.
Namun, langkah ini kelihatannya masih kurang efetif untuk menghentikan agresifitas China di Laut China Selatan di masa depan yang bisa mengancam integritas teritori dan kedaulatan Indonesia.
Indonesia bukan merupakan salah satu negara yang terlibat dalam sengketa perebutan batas wilayah di Laut China Selatan.
Sengketa di kawasan yang oleh China diklaim dengan menggunakan sembilan garis-putus atau dashed-line itu terjadi antara China dengan negara-negara ASEAN yang lain, yakni Malaysia, Filipina, Vietnam dan Brunei Darussalam.
Continue reading “Menuntaskan Perjuangan Laut Natuna Utara”